PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan, setiap persoalan yang melibatkan langsung kepentingan masyarakat, tetap menyesuaikan dengan regulasi yang ada. Jika tidak sesuai, maka tidak bisa juga di benarkan, namun harus dicarikan solusinya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menuturkan, hal serupa berlaku pula untuk persoalan jasa pikul jenazah bertarif yang dilakukan warga di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut.
"Kalau sekarang ini secara faktual bahwa mayat ini harus dilakukan layanan tambahan, karena istilahnya tidak di gotong pihak keluarga, nah ini kan ada jasa, tapi jasa ini kan dari kaca mata regulasi belum bisa di akomodasi. Dari perspektif regulasi itu merupakan tindakan yang tidak dibenarkan," kata Ema di Balai Kota Bandung, Selasa 26 Januari 2021.
Baca Juga: CEK FAKTA : Bayi jadi Korban Vaksinasi Corona?
Baca Juga: KAI Daop 2 Bandung Siap Gunakan GeNose C19 Apabila Regulasi Sudah Jelas
Ema menuturkan, Pemkot Bandung tidak dapat mengambil keputusan yang tergesa-gesa dan berujung menyalahi aturan. Terlebih lagi, menyangkut kepentingan masyarakat.
Terkait keinginan warga untuk dilegalkan dengan mengangkat mereka sebagai Pegawai Harian Lepas (PHL) di Bagian Pelayanan Pemakaman Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Ema mengatakan akan membahasnya.
"Masalah nanti ini menjadi kebutuhan, kita bicarakan. Bagi saya cukup kaget, kan angkanya jutaan ya, di satu sisi kalau untuk penghasilan masyarakat ya saya bergembira," tuturnya.
Baca Juga: Stabil! Berikut Harga Emas Logam Mulia Hari Ini Selasa 26 Januari 2021
Baca Juga: Kesaksian Warga Soal Copet di Alun-Alun Bandung: Pelaku Bergerombol
Ema menambahkan, dirinya juga belum dapat memberikan keputusan dan kebijakan terkait opsi menjadikan para pemikul di TPU Cikadut sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL).
Menurut Ema, hal tersebut juga harus dibahas terlebih dahulu dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait jika memang menjadi kebutuhan dan anggarannya tersedia dan sesuai dengan peruntukannya.
“Makanya saya pendekatannya adalah pendekatan regulasi, di regulasi hanya di atur penggalian dan pengurukan, dan itu masuk ke kas daerah, karena bagian dari retribusi yang dihasilkan dari proses pelayanan itu," pungkasnya.