Jasa Pikul Jenazah di TPU Cikadut Dilegalkan? Begini Penjelasan Sekda Kota Bandung

- 26 Januari 2021, 14:51 WIB
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna saat ditemui di Balai Kota Bandung, Selasa 26 Januari 2021. Ema jelaskan soal jasa pikul jenazah di TPU Cikadut dikabarkan dilegalkan
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna saat ditemui di Balai Kota Bandung, Selasa 26 Januari 2021. Ema jelaskan soal jasa pikul jenazah di TPU Cikadut dikabarkan dilegalkan /TOMMY RIYADI/PRFM.

"Masalah nanti ini menjadi kebutuhan, kita bicarakan. Bagi saya cukup kaget, kan angkanya jutaan ya, di satu sisi kalau untuk penghasilan masyarakat ya saya bergembira," tuturnya.

Baca Juga: Stabil! Berikut Harga Emas Logam Mulia Hari Ini Selasa 26 Januari 2021

Baca Juga: Kesaksian Warga Soal Copet di Alun-Alun Bandung: Pelaku Bergerombol

Ema menambahkan, dirinya juga belum dapat memberikan keputusan dan kebijakan terkait opsi menjadikan para pemikul di TPU Cikadut sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL).

Menurut Ema, hal tersebut juga harus dibahas terlebih dahulu dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait jika memang menjadi kebutuhan dan anggarannya tersedia dan sesuai dengan peruntukannya.

“Makanya saya pendekatannya adalah pendekatan regulasi, di regulasi hanya di atur penggalian dan pengurukan, dan itu masuk ke kas daerah, karena bagian dari retribusi yang dihasilkan dari proses pelayanan itu," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x