"Perwal PSBB akan tetap diberlakukan, jadi tidak ada perubahan, tapi tadi ada beberapa pasal yang ada perubahan, contohnya Mal kemarin ada yang tutup jam 19.00 sekarang semua tutup pukul 20.00 wib," tuturnya.
"Untuk pusat perbelanjaan, mal, restoran, jam operasionalnya hingga pukul 20.00 wib kita ikut pusat," imbuhnya.
Baca Juga: Harga Daging Sapi Naik Terus, Pemkab Bandung Ungkap Penyebabnya dan Coba Cari Solusinya
Selain itu lanjut Oded, hasil rapat juga mengevaluasi terkait kebijakan buka-tutup jalan yang diberlakukan selama ini. Menurutnya, forum sepakat bahwa kegiatan buka-tutup jalan akan terus dilanjutkan bahkan diperluas.
"Kami akan melaksanakan perluasan area buka tutup jalan di Kota Bandung dan akan melakukan pembubaran kerumunan lebih masif lagi," tandasnya.***