Cari Jadwal SIM Keliling Kota Bandung? Cek di Sini

- 8 Januari 2021, 08:20 WIB
SIM Keliling Polrestabes Bandung.**
SIM Keliling Polrestabes Bandung.** /INSTAGRAM SIMRESTABESBDG1

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Viral Tagar Ayo Main Lagi, Pemain Bola Desak Pemerintah Indonesia Gelar Kompetisi

Baca Juga: Surat Sudah Dilayangkan Hingga Tiga Kali ke Polisi, Ketum PSSI: Apapun Keputusannya Kami Akan Tunduk

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Sabtu dimulai pukul 08.00-15.00 WIB.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x