Kini Masuk Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Wajib Tunjukan Hasil Negatif Rapid Test Antigen

- 24 Desember 2020, 11:00 WIB
Ilustrasi hasil negatif rapid test antigen
Ilustrasi hasil negatif rapid test antigen /

PRFMNEWS - Pada libur natal dan tahun baru ini, setiap pengunjung tempat hiburan termasuk tempat hiburan malam di kota Bandung kini wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari mengatakan jika kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Wal Kota Bandung Nomor 440/SE.149-Bag.Huk tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal 2020, Tahun Baru 2021 dan Pelarangan Perayaan Tahun Baru serta Pencegahan Kerumunan Massa.

"Karena itu masuk tujuan wisata, maka wajib. Apalagi itu riskan, seperti klub malam," tegas Kenny, Rabu 23 Desember 2020 kemarin.

Baca Juga: Doni Monardo Ingatkan Jika di Libur Natal dan Tahun Baru Ini Ada Dua Ancaman yang Harus Diwaspadai

Dengan adanya penerapan aturan wajib menyertakan hasil negatif rapid test antigen, diharapkan bisa menjadi salah satu cara untuk menekan penularan Covid-19.

Untuk mencegah penularan covid-19, pada libur natal dan tahun baru ini, Disbudpar Kota Bandung tak hanya mewajibkan penunjung tempat hiburan malam membawa hasil negatif rapid test antigen.

Pada libur natal dan tahun baru ini Disbudpar Kota Bandung akan menerjunkan tim gabungan yang akan mengawasi penerapan protokol kesehatan di tempat hiburan malam.

Baca Juga: Risma Mau Hapus BLT Jadi Transfer, Pengamat: Bereskan Dulu Masalah Data

"Tadi malam juga kita melakukan monitoring tempat hiburan, bener gak mereka tutup sampai pukul 20.00 WIB. Karena berdasarkan SE terbaru bahwa tempat hiburan hanya sampai pukul 20.00 WIB. Sebagian besar taat," katanya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x