PRFMNEWS – Pemerintah Kabupaten Bandung telah resmi mengeluarkan Surat Edaran bernomor 003/565/COVID-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Kabupaten Bandung.
Dalam surat yang dikeluarkan pada Rabu 23 Desember 2020 itu tertulis pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum maupun pribadi dari luar Bandung Raya wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif/non reaktif menggunakan rapid test antigen
“Paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki wilayah Kabupaten Bandung,” tulis Bupati Bandung, Dadang M. Nasser dalam surat edaran tersebut.
Baca Juga: Pemkab Bandung Wajibkan Wisatawan Bawa Hasil Rapid Test Antigen
Namun, surat keterangan bebas Covid-19 itu hanya diwajibkan bagi wisatawan yang berusia di atas 12 tahun. Artinya, anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun tidak perlu menyertakan surat keterangan bebas Covid-19 saat datang ke Kabupaten Bandung.
“Anak usia dibawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk membawa surat keterangan negatif/non reaktif menggunakan rapid test antigen,” paparnya.
Baca Juga: Wow! Tri Rismaharini Bagikan Cerita Menarik di Balik Dirinya yang Ditunjuk Jadi Mensos
Adapun kebijakan ini berlaku hingga tanggal 8 Januari 2020 dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan perundang-undangan.