PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung bersama Kepolisian menetapkan flyover Jalan Laswi - Pelajar Pejuang tidak boleh dilintasi oleh pengendara sepeda.
Aturan ini ditetapkan usai hasil uji coba yang dilakukan beberapa waktu lalu menunjukan bahwa kendaraan tanpa mesin, seperti sepeda dan becak tidak cocok melaju di flyover Jalan Laswi - Pelajar Pejuang.
Kepala Bidang Manajemen Transportasi dan Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Khairur Rijal mengungkapkan, dengan kontur jalan menanjak, flyover Jalan Laswi - Pelajar Pejuang menjadi tantangan berat bagi pesepeda maupun pengayuh becak.
Baca Juga: Flyover Jalan Laswi - Pelajar Pejuang Bandung Dibuka untuk Umum Mulai Besok
Baca Juga: Pelabuhan Patimban Resmi Beroperasi, Langsung Layani Ekspor Mobil
Baca Juga: Link Gratis Baca One Piece Chapter 999 : Sake yang Kubuat Untukmu
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bandung menetapkan sepeda dan becak tidak diperbolehkan naik dan melintas di flyover Jalan Laswi - Pelajar Pejuang.
"Kami sudah meminta kepada pihak pekerja flyover Jalan Laswi - Pelajar Pejuang untuk segera memasang rambu sepeda dilarang melintas," tegasnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Minggu 20 Desember 2020.