Baca Juga: Pengamat Pertanian Sebut Pangan Bisa Jadi Prioritas dalam Pemulihan Ekonomi Jabar
Saat ini, pemantauan kawasan tanpa rokok dilakukan sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 315 Tahun 2017 tentang KTR.
Diungkapkan Sony, Pemkot Bandung tengah mengajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar aturan Kawasan Tanpa Rokok bisa menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dengan adanya Perda, beber Sony, pelanggar aturan kawasan tanpa rokok bisa dikenai sanksi, baik itu sanksi administratif maupun pidana.
"Dari Perwal, kita akan buat Perda. Perda ini mencakup sanksi administratif dan bahkan sanksi pidana," jelasnya.***