Meski Pandemi, Pemkot Bandung Tetap Pantau Penerapan Aturan Kawasan Tanpa Rokok

- 13 Desember 2020, 20:36 WIB
Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bandung
Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bandung /Humas Kota Bandung

Baca Juga: Pengamat Pertanian Sebut Pangan Bisa Jadi Prioritas dalam Pemulihan Ekonomi Jabar

Saat ini, pemantauan kawasan tanpa rokok dilakukan sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 315 Tahun 2017 tentang KTR.

Diungkapkan Sony, Pemkot Bandung tengah mengajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar aturan Kawasan Tanpa Rokok bisa menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dengan adanya Perda, beber Sony, pelanggar aturan kawasan tanpa rokok bisa dikenai sanksi, baik itu sanksi administratif maupun pidana.

"Dari Perwal, kita akan buat Perda. Perda ini mencakup sanksi administratif dan bahkan sanksi pidana," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah