DPRD Kota Bandung Tunda Pengesahan Raperda Kawasan Tanpa Rokok

- 22 Februari 2020, 21:09 WIB
ILUSTRASI Kawasan Tanpa Rokok.*/DOK PR
ILUSTRASI Kawasan Tanpa Rokok.*/DOK PR /

BANDUNG, (PRFM) - DPRD Kota Bandung memutuskan untuk menunda rancangan peraturan daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penundaan ini lantaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dianggap belum bisa menyediakan fasilitas infrastruktur yang memadai.

"Sebelum menjadi Perda memang harus dipersiapkan. Karena infrastruktur ini saya kira di Perda K3 sudah diperintahkan," ujar Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha saat on air di PRFM, Sabtu (22/2/2020).

Achmad menjelaskan sebetulnya Perda KTR sudah lebih dulu diatur dalam Perda tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Oleh karena itu, lanjutnya, Raperda KTR ditunda terlebih dahulu. Karena jangan sampai ada aturan yang saling tumpang tindih.

"Sebetulnya Perda KTR itu sudah ada dalam K3. Ini juga harus diperhitungkan karena apakah ini akan jadi duplikasi terhadap aturan yang sudah ada. Saya kira kekhususan macam Perda tidak perlu. Tapi bagaimana tindak lanjut atau pelaksanaannya," tutur Achmad.

Dirinya berujar, setiap aturan yang dibuat harus dipertimbangkan matang-matang. Jangan sampai uang rakyat terbuang percuma akibat aturan yang hanya dibuat karena kepentingan golongan tertentu.

"Aturan ini tidak murah karena menggunakan uang rakyat juga. Jadi tidak boleh seenaknya bikin aturan hanya karena alasan kelompok tertentu kemudian duit rakyat dipakai," pungkas Achmad.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah