Khusus Warga Kabupaten Bandung! Yuk Kasih Nama 3 RSUD Ini Agar Berkesempatan Dapat Uang Rp10 Juta

- 4 Desember 2020, 13:29 WIB
Poster sayembara lomba penamaan 3 RSUD di kabupaten Bandung yang berhadiah Rp10 juta rupiah untuk masing-masing pemenang.
Poster sayembara lomba penamaan 3 RSUD di kabupaten Bandung yang berhadiah Rp10 juta rupiah untuk masing-masing pemenang. /HUMAS KAB BANDUNG

PRFMNEWS - Melalui akun instagram @humaskabbdg, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung tengah mencari nama untuk tiga RSUD yakni RSUD Cicalengka, RSUD Majalaya, dan RSUD Soreang.

Penamaan ini diserahkan kepada warga melalui sebuah sayembara. Bagi yang namanya dipilih, maka Pemkab Bandung akan memberikan uang tunai sebesar Rp10 juta bagi pemberi nama RSUD terpilih tersebut.

"Yuuk ikuti sayembara pemberian nama RSUD di Kabupaten Bandung. Jangan lupa ikuti petunjuknya ya!," tulis instagram @humaskabbdg dalam unggahan Kamis 3 Desember 2020.

Baca Juga: dr Reisa Ungkap Pentingnya Vaksinasi: Membuat Badan Kita Kenal, Lalu Menjadi Kebal

Adapun kriteria nama RSUD yang dipilih harus memiliki kesesuaian implementasi dengan nilai-nilai pro rakyat, integritas, kepedulian, kebersamaan atau sabilulungan.

Selain itu, boleh juga memilih nama dengan mengambil tokoh pahlawan atau sejarah. Dan nama yang dipilih pun boleh bersifat religius.

Baca Juga: Apa Itu Noken Papua yang Tampil di Google Doodle Hari Ini?

Adapun persyaratan umum lomba ini adalah sebagai berikut:

1. Nama RSUD memenuhi salah satu dari kriteria. Apabila tidak memenuhi syarat maka nama tersebut didiskualifikasi dan tidak diikutsertakan dalam penilaian.

2. Peserta dapat mengusulkan nama untuk satu RSUD dengan memenuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.

3. Nama yang dinyatakan sebagai pemenang secara sah menjadi milik RSUD Kabupaten Bandung.

4. Nama RSUD merupakan karya asli dan belum pernah disayembarakan.

Baca Juga: Cicalengka Dreamland Masih Ditutup Karena Izin Belum Lengkap

Adapun kriteria peserta sayembara ini adalah sebagai berikut:

1. Terbuka untuk seluruh warga Kabupaten Bandung yang berusia 12 tahun ke atas.

2. Tidak boleh dari unsur dewan juri dan keluarganya.

3. Bukan ASN atau yang menduduki jabatan struktural di Pemkab Bandung.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Humas Kabupaten Bandung (@humaskabbdg)

Baca Juga: Andir Penyumbang Terbanyak Kasus Aktif, Camat: Ketika Kita Kendor Sosialisasi, Warga Seenaknya Lagi

Sayembara ini tidak dipungut biaya apapun. Jika mengirimkan berkas lomba harap disertai dengan identitas diri berupa fotocopy KTP (untuk 17 tahun ke atas), atau fotocopy KK (untuk peserta 12 tahun - 16 tahun).

Adapun teknis pengiriman nama RSUD adalah sebagai berikut:

1. Usulan nama RSUD disertai dengan penjelasan makna nama RSUD tersebut (dalam bentuk PDF) dan scan identitas diri dikirim ke email: [email protected]

2. Batas waktu pengiriman 5 Desember 2020 pukul 23.59 WIB

3. Penjurian dilakukan 6 - 7 Desember 2020.

Baca Juga: Polisi Pastikan Penangkapan Ustadz Maaher At-Thuwailibi Sesuai Prosedur

Pengumuman pemenang akan dilakukan secara daring melalui akun medsos Diskominfo Kabupaten Bandung dan Humas Kabupaten Bandung pada 8 Desember 2020.

Hadiah bagi masing-masing pemenang adalah uang tunai Rp10 juta dan pajak ditanggung pemenang.***

 

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah