Bawaslu Temukan 56 Pelanggaran Pemilu Didominasi Protokol Kesehatan: Jangan Korbankan Masyarakat

- 2 Desember 2020, 13:17 WIB
Jajaran petugas Bawaslu yang diwakili oleh Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung, Komarudin, dan beberapa unsur lain menggelar presscon terkait temuan pelanggaran pada Pilkada di Kabupaten Bandung, Rabu 2 Desember 2020.
Jajaran petugas Bawaslu yang diwakili oleh Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung, Komarudin, dan beberapa unsur lain menggelar presscon terkait temuan pelanggaran pada Pilkada di Kabupaten Bandung, Rabu 2 Desember 2020. /BUDI SATRIA-PRFM

PRFMNEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung hingga Rabu 2 Desember 2020 telah menangani sedikitnya 56 temuan pelanggaran selama masa kampanye. Pelanggaran tersebut didominasi oleh pelanggaran protokol kesehatan.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mengungkapkan, dengan adanya temuan pelanggaran tersebut, ia meminta semua pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bandung untuk disiplin menjaga protokol kesehatan.

Sehingga jangan sampai ada batasan yang terlampaui oleh pasangan calon dan mengakibatkan kerugian di kemudian hari.

Baca Juga: Bawaslu Jabar Temukan 3 Pelanggaran Pidana Pemilu pada Rangkaian Agenda Pilkada Serentak 2020

Baca Juga: Cerita Salah Seorang Relawan Vaksin Sinovac di Bandung yang Terpapar Covid-19

“Hanya kami update ini sebagai bentuk warning bagi seluruh paslon agar masa tenang kemudian mulai hari ini sampai hari H semua berjalan tidak melewati koridor yang berlaku. Jangan korbankan masyarakat, kuncinya itu di situ,” ungkapnya saat ditemui wartawan di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Rabu 2 Desember 2020.

Selain temuan soal pelanggaran protokol kesehatan, Bawaslu Kabupaten Bandung pun mendapati ada pasangan calon yang diduga melakukan pelanggaran dengan memberikan sembako atau kupon bagi warga Bandung.

Di dalam kupon tersebut pun tertulis ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu.

Baca Juga: Update Prediksi Cuaca Hari Ini di Bandung Raya dan Jawa Barat

Baca Juga: Gara-Gara Pandemi, PKL Cicadas: Kadang-Kadang Ga Dapat Uang Sama Sekali

“Ini kan salah salah satu modus terbaru yang kami temukan di lapangan, karena sebelumnya ada paket sembako yang diserahkan ke koordinator desa dan kemudian diserahkan ke RT/RW. Sekarang itu karena sempat tercium oleh pengawas, modusnya diganti jadi kupon yang dibagikan ke warga nanti warga menebus ke warung. Di kupon itu ada bahan kampanye dan ajakan untuk memilih salah satu paslon,” jelasnya.

Sejauh ini Bawaslu berhasil menemukan temuan pelanggaran pembagian sembako tersebut di empat kecamatan di Kabupaten Bandung. Di antaranya, Dayeuhkolot, Rancaekek, Pangalengan, dan Arjasari.

“Ini prosesnya masih terus berjalan, tapi hasil laporan yang masuk ke kami itu baru di empat kecamatan, yaitu Dayeuhkolot, Rancaekek, Pangalengan, dan Arjasarim,” tutupnya.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x