Bawaslu Jabar Temukan 3 Pelanggaran Pidana Pemilu pada Rangkaian Agenda Pilkada Serentak 2020

- 2 Desember 2020, 13:08 WIB
Ilustrasi pengadilan.
Ilustrasi pengadilan. /PRFMNEWS

PRFMNEWS - Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah Dahlan mengatakan, hingga hari ini pihaknya telah menemukan 188 perkara atau pelanggaran di delapan daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2020 di Jawa Barat.

"Dari fungsi pengawasan bawaslu kita sudah menemukan 188 perkara, nah itu ada kaitan soal administratif, ada yang pelanggaran etika, lalu juga ada pelanggaran pidana pemilu," kata Abdullah, Rabu 2 Desember 2020.

Dijelaskannya, yang berkaitan dengan pelanggaran Pidana pemilu di Jabar ada tiga perkara. Dan saat ini tiga perkara tersebut sudah mendapat putusan pengadilan.

Baca Juga: dr Reisa Ungkap Pentingnya Vaksinasi: Membuat Badan Kita Kenal, Lalu Menjadi Kebal

"Satu di Indramayu dan dua di Cianjur berkaitan dengan isu netralitas kepala desa, yang kedua berkaitan dengan isu praktek politik uang yang dilakukan dan sudah vonis 36 bulan dan denda Rp300 juta," jelasnya.

Tak hanya itu, Bawaslu Jabar juga menemukan beberapa temuan terkait keberpihakan atau ketidaknetralan ASN dan sudah diselesaikan melali Komisi ASN (KASN).

Pilkada Serentak 2020 berbeda dengan Pilkada sebelumnya. Dalam Pilkada Serentak 2020, semua tahapan Pilkada harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan covid-19.

Baca Juga: Cerita Salah Seorang Relawan Vaksin Sinovac di Bandung yang Terpapar Covid-19

Abdullah mengatakan, pihaknya pun turut mengawasi penerapan protokol kesehatan. Hasilnya ditemukan ratusan pelanggara protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x