Kota Bandung Zona Merah Lagi, Gugus Tugas Mulai Keras Terapkan Sanksi

- 1 Desember 2020, 10:15 WIB
Petugas kesehatan mengecek suhu tubuh pengendara saat pelaksaan PSBB di Bandung Raya. Rabu 22 April 2020
Petugas kesehatan mengecek suhu tubuh pengendara saat pelaksaan PSBB di Bandung Raya. Rabu 22 April 2020 /.*Rizky Perdana/PRFM

PRFMNEWS - Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Bandung memastikan, status level kewaspadaan penyebaran Covid-19 telah berubah dari zona oranye ke zona merah.

Berdasarkan data Pusat Informasi Covid-19 (Pusicov) Kota Bandung yang dirilis semalam, jumlah kasus kumulatif Covid-19 hingga Senin 30 November 2020 mencapai 3.560 kasus, dengan kasus harian mencapai 106 kasus.

Sementara kasus konfirmasi aktif sebanyak 759 kasus dan kasus sembuh 2.688 serta kasus meninggal dunia 113 kasus.

Baca Juga: BMKG Sebut Ada Peluang Hujan di Bandung Raya dan Jawa Barat pada Sore dan Malam Nanti

Baca Juga: KBM Tatap Muka Digelar Januari, Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar: Hanya Sebuah Ilusi

Koordinator Bidang Perencanaan, Data, Kajian dan Analisa Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Ahyani Raksanagara membenarkan status level kewaspadaan telah berubah jadi merah.

Ia mengatakan, perubahan status zona merah disebabkan kasus positif aktif yang terus ditemukan dari fasilitas pelayanan kesehatan.

"Ya (zona merah)," ujar Ahyani saat dikonfirmasi, Selasa 1 Desember 2020.

Baca Juga: Viral Video Azan dengan Seruan Jihad, Muhammadiyah Jabar Bereaksi Keras, Minta Motifnya Diusut

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Kembali Turun

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Rita Verita menyebutkan bahwa peningkatan kasus harian yang mencapai puluhan, salah satunya disebabkan dampak libur panjang pada Oktober lalu.

Selain itu juga terjadi karena kedisiplinan protokol kesehatan yang menurun.

Informasi yang dihimpun, dampak status zona merah, Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung menginstruksikan jajaran untuk melakukan penyemprotan disinfektan satu minggu tiga kali di jalan protokol.

Gugus Tugas juga mengimbau masyarakat agar disiplin protokol kesehatan di lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan dan menerapkan sanksi denda termasuk penertiban di tempat keramaian di Jalan Dipatiukur serta penertiban PKL maksimal beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Selain itu, Gugus Tugas juga menginstruksikan agar kapasitas penumpang kendaraan umum maksimal 30 persen serta memberlakukan kembali penutupan jalan.

Baca Juga: Terjadi Longsor di Sumedang Pada Minggu dan Senin Kemarin Sebabkan Beberapa Rumah Rusak

Baca Juga: Hari Ini Polisi Panggil Habib Rizieq Untuk Diperiksa, Diminta Tidak Bawa Simpatisan

Kemudian sektor usaha toko modern dievaluasi kembali maksimal kapasitas 30 persen dan jam operasional hingga pukul 18.00 WIB.

Sektor usaha pariwisata diminta untuk kembali memberlakukan take away dan jam operasional berkurang hingga pukul 19.00 WIB.

Instruksi tersebut akan diperkuat dengan mengubah revisi Peraturan Wali Kota Bandung.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x