Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Selasa 1 Desember 2020

- 1 Desember 2020, 06:43 WIB
Ilustrasi SIM keliling Kota Bandung
Ilustrasi SIM keliling Kota Bandung /PRFM



PRFMNEWS - Jadwal SIM keliling Kota Bandung pada hari ini, Selasa 1 Desember 2020 ada di dua lokasi.

SIM keliling online I berlokasi di BTC Fashion Mall Jalan Dr. Djunjunan Pasteur.

Sementara SIM keliling II berlokasi di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Bandung.

Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.

Baca Juga: Tanggapi Video Viral Azan Jihad, Muhammadiyah Jabar: Kepada yang Berkompeten, Tolong Lacak Video Itu

Baca Juga: Peta Sebaran Corona Kabupaten Bandung 30 November, Tersisa Satu Kecamatan Tanpa Kasus Positif Aktif

Untuk persyaratan perpanjangan di SIM keliling online sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Update Penularan Corona Kabupaten Bandung 30 November, Total Konfirmasi Positif Tembus 1.933 Kasus

Baca Juga: Besok, Polda Panggil Habib Rizieq Untuk Diperiksa, Simpatisan Diimbau Tidak Datang

Simak video pilihan berikut. 

 



6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Sabtu dimulai pukul 08.00-15.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x