Pengamat: Flyover Soekarno-Hatta Sama Saja dengan Flyover Antapani, Menumpuk Kemacetan Baru

11 November 2020, 08:42 WIB
Ilustrasi flyover. Dua flyover akan dibangun di Jalan Soekarno-Hatta Kota Bandung. /PRFM

PRFMNEWS - Rencana pembangunan dua Flyover di ruas Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung kini memasuki tahap lelang.

Flyover tersebut akan dibangun di persimpangan Soekarno Hatta-Kopo dan Cibaduyut-Leuwipanjang menggunakan APBN senilai Rp800 miliar.

Pengamat Kebijakan dan Perencanaan Tata kota, Frans Ari Prasetyo menilai, wacana pembangunan dua Flyover tersebut pada akhirnya hanya akan sama seperti Flyover Antapani, yaitu menambah titik kemacetan baru.

Baca Juga: Pembangunan 2 Flyover di Jalan Soekarno-Hatta Bandung Diprediksi Bisa Urai Kemacetan Sebentar Saja

Sehingga ia menilai, ada kesalahan perencanaan yang cukup fatal yang muncul di beberapa ruas jalan dan tidak diantisipasi secara baik oleh pemerintah kota maupun provinsi.

"Ini seperti mengulang kebijakan yang lalu seperti di Flyover Antapani, apakah itu mengurai kemacetan? kita bisa melihat sendiri itu tidak mengurai kemacetan, malah menumpuk kemacetan baru," ujar Frans saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Selasa 10 November 2020.

Frans mengatakan, sebenarnya tidak tepat pembangunan banyak flyover di tengah Kota Bandung. Pasalnya struktur jalan di Bandung tidak sama seperti kota-kota besar di luar negeri.

Belum lagi infrastruktur-infrastruktur besar seperti flyover akan membuat beban tanah semakin tertekan.

Baca Juga: Pesimis Urai Macet, Pakar Transportasi Beberkan Permasalahan Pembangunan Flyover di Kota Bandung

"Kalaupun harus ada flyover itu seharusnya tidak di pusat kota, dia harus di luar kota, di dalam kotanya harusnya jalan biasa aja, dan ini butuh kecakapakan perencanaan matang," imbuhnya.

Seharusnya pemerintah menurut Frans, sebelum merencanakan pembangunan flyover perlu memperhatikan struktur perencanaan pembangunan kota yang sudah ada sejak dahulu.

Meskipun dua Flyover di ruas Soekarno-Hatta itu merupakan bagian dari Program Strategis Nasional, tapi bukan kah pemerintah memiliki kewenangan otonomi daerah yang bisa menolak jika rencana tersebut tidak tepat bagi pembangunan kota.

"Pemerintah provinsi juga terksesan tidak mempunyai suatu negsiasi kepada pemerintah pusat apakah flyover ini dibutuhkan atau tidak, jadi ada kepentingan apa?," pungkasnya.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler