Parkir Liar Masih Marak, Perda Derek Segera Diberlakukan di Kota Bandung

3 November 2020, 13:09 WIB
Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung saat memasang stiker pemberitahuan pada sebuah mobil yang terparkir di tempat yang tak seharusnya, Selasa 3 November 2020. Untuk mengatasi parkir liar, Dishub Kota Bandung berencana memberlakukan sanksi derek yang aturannya diatur dalam perda. /Dishub Kota Bandung

PRFMNEWS - Parkir liar banyak ditemukan di Kota Bandung. Bahkan, setiap harinya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menemukan puluhan parkir liar. Oleh karenanya, untuk menangani parkir liar, Dishub Kota Bandung berencana menerapkan sanksi derek.

Pada saat libur panjang kemarin, Dishub Kota Bandung mencatat 147 pelanggaran parkir liar untuk kendaraan roda dua dan empat.

Jumlah tersebut yakni merupakan akumulasi dari Rabu 28 Oktober hingga Minggu 1 November 2020. Saat diperiksa kelengkapan dokumen, rata-rata para pelanggar adalah warga luar Kota Bandung.

Baca Juga: Mantap! Cidadap Jadi Kecamatan Bebas Covid-19 di Kota Bandung Minggu Ini

"Tadi pagi saya menemukan parkir liar 2 mobil di luar area Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Setiap harinya ada saja ditemukan parkir liar dan sanksi cabut pentil atau pemasangan stiker tidak pernah membuat jera," ungkap Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara di Balai Kota Bandung, Selasa 3 November 2020.

Untuk itu dengan Keluarnya Peraturan Daerah (Perda) No. 3 tahun 2020 tentang Derek, pihaknya akan melakukan penderekan terhadap para pelanggar parkir liar.

"Akan tetapi untuk pengadaan mobil derek kami hanya punya derek dua, yang satu derek gantung dan derek gendong," katanya.

Baca Juga: Mau Urus SKCK untuk Keperluan CPNS? Ini Syarat dan Cara Membuatnya di Kantor Polisi

Sayangnya, dua mobil derek tersebut tersebut tidak bisa digunakan untuk menderek kendaraan yang parkir dengan kondisi gigi transmisinya masuk atau direm tangan. Jika dipaksakan diderek, maka itu akan merusak kondisi kendaraan.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, lanjut Asep, pihaknya sia mengeluarkan mobil derek otomatis hidrolik. Sehingga, sangat aman dan kendaraan yang diderek itu seperti semula. Terlebih pihaknya mendokumentasikan kendaraan yang melanggar pada saat sebelum diderek dan sesudah.

"Mekanisme penggunaannya yaitu untuk penderekan diangkatnya dari ban. Dengan begitu tidak merusak kendaraan tersebut, kalau derek otomatis, ban depan naik digantung. Intinya, saya menderek kendaraan parkir liar itu tidak mau menjadi masalah dengan merusak kendaraan orang," tegasnya.

Baca Juga: KSPI Telah Ajukan Permohonan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK

Namun saat ini, diakuinya mobil derek otomatis hidrolik tersebut belum dimiliki oleh Dishub Kota Bandung. Pengajuan untuk anggarannya sendiri yakni masuk pengajuan anggaran murni tahun depan dengan pengajuan anggaran kurang lebih Rp2,5 miliar.

"Sementara untuk penerapan Perda No. 3 tahun 2020 tersebut, Januari mudah-mudahan sudah bisa jalan. Kita pakai derek yang sudah ada saja dulu, kami akan pilah-pilah kendaraannya, kalau aman kita akan derek, kalau tidak akan kita akan gembok dan cabut pentil," paparnya.

Baca Juga: Kesulitan Download PDF UU Cipta Kerja di Laman Setneg? Coba Download di Link Ini

 

Menurutnya, mobil yang disiapkan itu adalah kebijakan lama, pasalnya sekarang mobilnya sudah nyaris matic semua.

"Kalau dipaksakan nanti bisa merusak kendaraan. Semoga saja mobil derek hidrolik tersebut bisa segera terealisasi dan menurunkan tingkat pelanggaran untuk parkir liar," tandasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler