Enam Kawanan Pencuri Motor Matic dan Tabung Gas Berhasil Diringkus Polresta Bandung

7 Oktober 2020, 10:14 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan 6 tersangka pencurian motor matic dan tabung gas LPG di Mapolresta Bandung, Rabu 7 Oktober 2020. /BUDI SATRIA/PRFM

PRFMNEWS - Jajaran Sat Reskrim Polresta Bandung berhasil meringkus enam orang tersangka pencurian motor (curanmor) dan pencurian tabung gas Elpiji. Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menjelaskan, dari enam pelaku tersebut, lima diantaranya berperan sebagai pemetik atau pencuri barang, dan satu orang lainnya sebagai penadah.

Hendra menjelaskan, para pelaku ini sudah melakukan aksinya sejak Desember 2019, dan berhasil diringkus pada September 2020 kemarin. Saat diamankan turut disita juga beberapa barang bukti baik kendaraan roda dua dan juga tabung gas elpiji.

"Ada kurang lebih 26 kendaraan terutama jenis kendaraan matic honda maupun yamaha yang diambil oleh para pelaku ini," terang Hendra saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu 7 Oktober 2020.

Baca Juga: Gitaris Legendaris Eddie Van Halen Meninggal Dunia

Hendra sebut, para pelaku ini berhasil mengambil motor dengan cara mendatangi rumah korban. Melihat situasi terkendali, mereka akan merusak kontak kunci motor dengan kunci astag atau kunci T.

Saat melakukan aksinya, biasanya para pencuri melakukannya berdua. Satu sebagai eksekutor atau pengambil motor, dan satu lagi sebagai pengawas situasi.

Baca Juga: Sudah Dievaluasi, Buka Tutup Jalan Tetap Diberlakukan di Kota Bandung, Ini Jadwalnya

"Oleh karena itu saya berpesan kepada semua warga yang memiliki kendaraan bermotor jenis matic, pada saat disimpan agar lebih berhati-hati," pintanya

Selain mencuri motor, para pelaku pun kerap mencuri tabung gas. Bahkan selain tabung gas para pelaku pun mencari barang lain yang ada di rumah yang ditinggal penghuninya.

"Jadi apa yang ada diambil," ujarnya.

Baca Juga: Hari Ini BLT Pegawai Rp600 Ribu Tahap 5 Disalurkan, Menaker: Apapun Nomor Rekeningnya Tetap Cair

Dari enam tersangka tersebut, satu diantarnya berasal dari Kabupaten Cianjur. Sementara lima lainnya berasal dari Kabupaten Bandung. Selain itu, Hendra sebut, dua dari mereka berstatus sebagai residivis.

"Mereka hunting, jadi selalu bergerak di mana ada peluang mereka langsung bergerak dan wilayahnya Cimahi, kota Bandung, dan Kabupaten Bandung," jelasnya.

Jika warga merasa kehilangan motor, bisa mendatangi kantor Polresta Bandung. Warga diminta membawa berkas yang dibutuhkan seperti STNK dan BPKB.

Baca Juga: Taman Cikapayang Jadi Sasaran Perusakan Demo UU Cipta Kerja, Yana : Tidak Ada Kaitannya

"Saat kita cocokan ternyata cocok maka akan kita serahkan (motornya) kepada korban itu tanpa uang apapun," ungkapnya.

Atas perbuatannya para pelaku terancam dengan hukuman penjara 7 tahun penjara.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler