Persyaratan Umum dan Khusus PPDB 2023 di Kota Bandung untuk Jenjang TK, SD dan SMP

21 Mei 2023, 13:18 WIB
Ilustrasi siswa sekolah dasar (SD) /PRFM


PRFMNEWS – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung memaparkan terkait persyaratan yang perlu dipenuhi bagi calon peserta didik yang hendak mengikuti pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.

Disdik Kota Bandung memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk PPDB jenjang pendidikan TK, SD dan SMP.

Bagi orang tua, hendaknya mempersiapkan persyaratan untuk keperluan PPDB sebagai berikut:

Baca Juga: Disdik Kota Bandung Tegaskan Tidak Ada Tes Calistung untuk Anak Masuk SD

Persyaratan Umum

1. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir calon peserta didik
2. Kartu Keluarga
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua

Persyaratan Khusus

- Zonasi dalam daerah Kota
Kartu Keluarga yang terbit sebelum tanggal 26 Juni 2022

- Afirmasi Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP)
Menunjukan bukti terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Daftar Usulan DTKS Pemerintah daerah Kota melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel) paling lambat 7 Juni 2023

Baca Juga: Awas Penipuan! Jangan Buka Kiriman Paket COD Catut Nama Disdik Kota Bandung

- Afirmasi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK)
Melampirkan surat rekomendasi assessment center Disdik Kota Bandung

- Perpindahan Tugas Orangtua
Surat pindah tugas orang tua/wali calon peserta didik minimal 3 tahun sebelum pendaftaran PPDB (15 Juni 2020) atau Surat Keterangan Belajar Mengajar (SKBM) bagi guru

- Prestasi Nilai Rapor
Nilai rapor kelas 4, 5 dan semester 1 kelas 6 dan Surat keterangan peringkat jika ada

Baca Juga: Jadwal Mepeling dari Disdukcapil Kota Bandung untuk Layanan Terpadu PPDB

- Prestasi perlombaan atau penghargaan
Sertifikat atau piagam perlombaan/penghargaan paling lama 3 tahun dan paling cepat 6 bulan sebelum pendaftaran PPDB (1 Juli 2020 – 31 Desember 2022). Sertifikat dan penghargaan prioritas yang diselenggarakan di bawah Kemendikbud, Kemenag dan Kemenpora.

Pastikan persyaratan sesuai dan lengkap, serta bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler