Sekolah di Kabupaten Bandung Boleh Gelar Belajar Tatap Muka di Sekolah, Ini Syarat-Syaratnya

13 Agustus 2020, 21:40 WIB
Salah seorang staf SDN KORPRI 02 Baleendah saat memperlihatkan bangku sekolah yang sudah diberi tanda khsusus agar tidak diisi siswa.** /BUDI SATRIA/PRFM

PRFMNEWS - Pemerintah pusat telah memberikan izin kepada sekolah yang berada di zona hijau dan zona kuning untuk kembali menggelar pembelajaran tatap muka di sekolah. Terkait hal ini, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bandung, Juhana mengatakan pihaknya pun sudah mengeluarkan surat edaran Tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di Satuan Pendidikan Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Juhana menyebutkan, surat edaran ini sekaligus menjawab atas pertanyaan dari orang tua siswa yang selama ini bertanya-tanya kapan sekolah dibuka kembali.

Menurut Juhana, pembelajaran tatap muka di sekolah akan digelar kembali jika pihak sekolah telah memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan pihaknya.

Baca Juga: Warga Kota Bandung Mau Perbaiki Data Kependudukan? Kini Bisa Lewat Email

"Ini dari kebijakan mas menteri pendidikan dan kebudayaan, pertimbangannya adalah keselamatan dan kesehatan guru yang utama. Sehingga andai kata ini tatap muka di sekolah mau diadakan maka perlu sejumlah persyaratan. Jadi tidak serta merta buka sekolah," kata Juhana saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis 13 Agustus 2020.

Sesuai kewenangannya, disdik Kabupaten Bandung hanya akan memberikan izin kepada sekolah tingkat TK, SD, dan SMP. Pasalnya untuk tingkat SMA/SMK dan SLB berada di kewenangan Disdik Provinsi.

Menurut Juhana, sekolah yang berada di zona hijau dan zona kuning boleh menggelar kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah jika memang sekolah itu mampu. Dia menegaskan pembukaan sekolah untuk kegiatan pembelajaran tatap muka bukan sebuah kewajiban.

"Zona hijau dan Zona kuning itu boleh bukan wajib. Jadi boleh tatap muka. Kalau tidak siap dia tidak boleh tatap muka di sekolah, jadi PDR (pembelajaran dari rumah)," tegasnya.

Jika sekolah merasa mampu, maka selanjutnya pihak sekolah harus mendapatkan izin dari aparat kewilayahan di mana sekolah itu berada. Selanjutnya pihak sekolah pun harus membuat surat permohonan pembukaan sekolah untuk pembelajaran tatap muka kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Buka Lowongan Kerja untuk Fresh Graduate S1 dan D3

Dalam megajukan surat permohonan kepada dinas pendidikan kabupaten Bandung, tegas Juhana, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pihak sekolah.

Persyaratan pertama sekolah harus menyertakan peryataan atau persetujuan dari orang tua siswa. Jika orang tua siswa tidak setuju maka sekolah tidak boleh memaksakan membuka sekolah untuk kegiatan pembelajaran tatap muka.

"Termasuk isi (surat pernyataan) di dalamnya ada pernyataan bersedia mengawasi anak untuk tidak berpergian kecuali sekolah-rumah, rumah-sekolah," ujarnya.

Sekolah pun, lanjut Juhana harus melengkapi beberapa sarana dan prasarana penunjang pendidikan di masa pandemi covid-19. Adapun sarana dan prasarana yang harus disiapkan di antaranya thermo gun, masker, face shield, tempat cuci tangan, membuat batas di lingkungan sekolah agar ada physical distancing.

Baca Juga: Konstruksi Jalan Tol BORR Seksi 3A Capai 99,139 Persen

"Harus ada juga unit satuan tugas khusus (satgasus) pencegahan covid-19 di sekolah," tegasnya.

Guru dan tenaga kependidikan pun harus menyertakan surat keterangan sehat hasil rapid test ataupun swab test.

"Harus ada juga koordinasi dengan puskesmas setempat untuk kerjasama pemeriksaan kesehatan dan tindak lanjut kalau ada apa-apa," urainya.

Di era pandemi ini, sekolah pun harus menyediakan kurikulum darurat. Kurikulum ini pun harus dilampirkan sekolah kepada disdik kabupaten Bandung jika ingin kembali menggelar kegiatan pembelajaran tatap muka.

Baca Juga: Sempat Ditutup Sementara, RSUD Cibabat Kota Cimahi Buka Kembali Mulai Jumat 14 Agustus 2020

"Harus ada juga skenario atau tahapan tatap muka. Jadi tahapan ini bisa paruh hari, paruh jam pelajaran, atau paruh siswa," ujarnya.

Juhana menegaskan, sekolah menggelar tatap muka bukanlah sebuah kewajiban. Namun, sekolah yang ingin menggelar pembelajaran tatap muka di sekolah harus memenuhi beberapa kewajiban tersebut.

"Jadi penuhi ketentuan-ketentuan tadi, jadi tidak serta merta sekolah dibuka seperti biasa," tegasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler