Warga Keluhkan Tarif Parkir Jl Trunojoyo Rp10 Ribu, Ternyata Dikasih Tiket 'Aspal'

28 April 2023, 13:30 WIB
Tiket palsu yang diterima warga saat parkir di Jalan Trunojoyo Kota Bandung. /

PRFMNEWS - Seorang warga melaporkan kejanggalan tarif parkir pinggir jalan (on street) di Jalan Trunojoyo, Kota Bandung pada Kamis 27 April 2023 kemarin.

Warga yang mengendarai mobil itu mengeluhkan tarif parkir yang mahal yakni Rp10 ribu untuk satu mobil.

Tarif tersebut tertera dalam sebuah tiket parkir berwarna kuning dengan cap Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Baca Juga: Dishub Bersama Polisi Tindak Parkir Liar di TPU Astana Anyar

"Ini di Jl Trunojoyo. Katanya resmi dari Dishub. Apakah benar begitu adanya? 10rb per jam dong," kata warga tersebut kepada PRFM.

Tiket itu terlihat seperti tiket resmi karena lengkap dengan cap Dishub dan nomor tiket yang tertera di bagian atas.

Tertulis juga bahwa tarif Rp10 ribu per jam tersebut adalah tarif untuk parkir kendaraan roda empat dan sejenisnya di kawasan penyangga kota.

Baca Juga: Parkir Mobil di Jalan Purnawarman, Wartawan Jadi Korban Pencurian Modus Pecah Kaca Jam 8 Malam

Redaksi PRFM kemudian meneruskan laporan ini kepada Dishub Kota Bandung, dan Dishub langsung melakukan penelusuran ke lokasi kejadian.

Dari hasil penelusuran, Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Bandung, Yogi Mamesa mengungkapkan, rupanya tiket parkir yang diterima warga itu adalah tiket asli tapi palsu alias aspal.

Hal ini karena bentuk fisik tiket parkirnya mirip, tapi tarif yang tertera diubah lalu tiket itu difotocopy oleh oknum yang tak bertanggungjawab.

Baca Juga: Respons Demo di Masjid Al Jabbar, Ridwan Kamil: Warga Lokal Direkrut Jadi Tim Parkir, PKL Dikelola TNI

"Yang asli dirubah harganya terus dipotocopy," kata Yogi kepada PRFM.

Terkait hal ini, Dishub kata Yogi telah memberikan teguran kepada petugas parkir yang bersangkutan. Petugas parkir itu juga tidak menggunakan rompi atau atribut resmi Dishub Kota Bandung.

"Kita kasih teguran dulu," tuturnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Perwal Nomor 66 Tahun 2021, tarif retribusi parkir di zona penyangga seharusnya Rp4.000 per mobil per jam. Sedangkan untuk motor Rp2.000 per jam.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler