PRFMNEWS - Komisi Pemberangtasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan CCTV dan ISP (Internet Service Provider).
Penetapan Yana Mulyana sebagai tersangka kasus korupsi diumumkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada dini hari Minggu, 16 April 2023 malam.
Ghufron menyatakan bahwa 6 orang telah ditetapkan tersangka tekait kasus korupsi di lingkungan kerja Pemerintah Kota Bandung.
Baca Juga: Cerita Awal Mula KPK Endus Korupsi Proyek Pemkot Bandung yang Melibatkan Yana Mulyana
Baca Juga: Persib Bandung Akhiri Liga 1 Musim Ini dengan Kekalahan
Sebelumnya KPK mengamankan sembilan orang terkait kasus pengadaan CCTV Kota Bandung.
Sembilan orang yang diamankan KPK yakni:
Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung inisial DD
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung inisial KR
Staf Dinas Perhubungan Kota Bandung berinsial AE
Ajudan Wali Kota Bandung berinsial AS
Staf Dinas Perhubungan Kota Bandung berinsial WD
Sekretaris Pribadi Wali Kota Bandung berinsial RH
CEO PT Cifo berinisial SS
Manajer PT SMA berinsial AG.
Baca Juga: Yana Mulyana Terima Suap dalam Kasus Korupsi Program Layanan Digital Bandung Smart City
Baca Juga: Langkah KPK OTT Yana Mulyana Diapresiasi, Diharapkan Telusuri Potensi Korupsi di Bandung
Satu orang lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini, yaitu Direktur PT SMA berinisial berinsial BN.
"BN datang sendiri ke Gedung KPK," ujar Ghufron dalam konferensi pers yang diselenggarakan KPK.
Dari total 10 orang yang terlibat dalam kasus korupsi ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Enam orang tersangka yaitu:
Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung inisial DD
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung inisial KR
Baca Juga: PP Muhammadiyah Jelaskan Potensi Perbedaan Penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah
Direktur PT SMH berinisial berinsial BN
CEO PT Cifo berinisial SS
Manajer PT SMA berinsial AG.
"Nilai proyeknya Rp2,5 miliar. Sementara nilai suapnya kurang lebih Rp924,6 juta." kata Ghufron.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, enam orang tersebut akan menjalani masa penahanan oleh KPK selama 20 hari kedepan.***