Pemkot Bandung Akan Bangun Pujasera dan Panggung Seni di Lahan Bekas Penertiban PKL dan Bangunan Liar

31 Maret 2023, 15:40 WIB
Pemkot Bandung Akan Bangun Pujasera dan Panggung Seni di Lahan Bekas Penertiban PKL dan Bangunan Liar /Diskominfo kota Bandung/

PRFMNEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana membangun pujasera dan panggung seni di lahan bekas penertiban PKL dan bangunan liar di zona merah sekitar Taman Regol.

Rencana pembangunan pujasera dan panggung senin di kawasan Taman Regol ini diungkap Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna.

Ema Sumarna mengusulkan lahan hasil penertiban PKL dan bangunan liar di zona merah sekitar Taman Regol ini segera dirancang desain ruang terbuka hijau (RTH) di sekitar bantaran sungai.

Baca Juga: Rekomendasi Bakso Enak di Kota Bandung yang Cocok untuk Santapan Saat Buka Puasa

"Area terbukanya tetap terjaga, agar tidak digunakan merambah parkir liar dan PKL. Kalau lahan bantaran sungai menurut saya dijadikan RTH saja. Tanahnya jangan pengerasan, dibuat agar bisa jadi resapan air saja. Pasang kursi-kursi untuk istirahat orang, nongkrong. Perbanyak rumputnya juga," jelasnya, Jumat 31 Maret 2023.

Ema menambahkan, di lahan bekas bangunan liar di sekitar Jalan Pasirluyu Jaya akan dibangun pujasera dan panggung seni untuk masyarakat.

Harapannya, dengan kehadiran pujasera dan panggung seni, masyarakat sekitar memiliki ruang kesempatan untuk mendapatkan perekonomian yang lebih baik.

Baca Juga: Tegaskan Tak Tolak Piala Dunia U-20 di Bali, Wayan Koster: Mari Doakan FIFA Coret Timnas Israel

"Para PKL kita relokasi ke pujasera tersebut. Kita siapkan juga panggung seni. Kita mengakomodasi yang menjadi kebutuhan dan kebiasaan mereka. Jangan sampai mereka kehilangan jati diri," ungkap Ema.

Dia menuturkan, Pemkot Bandung akan menggalang CSR untuk mendapatkan dana pembangunan lahan bekas penertiban tersebut menjadi pujasera dan panggung seni.

“Target bulan Syawal semua sudah ditertibkan. Agar bisa kita mulai pembangunan lebih cepat dengan dana CSR,” ucapnya.

Ema pun mengapresiasi kinerja aparat kewilayahan Kecamatan Regol dalam hal menertibkan PKL dan bangunan liar di zona merah sekitar Taman Regol.

Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah 1444 Hijriah untuk Seluruh Kota dan Kabupaten di Jawa Barat

"Sekitar 30 PKL bisa ditangani oleh tingkat kecamatan. Bangunan liar pun sudah ditertibkan. Alhamdulillah mereka mau mengikuti regulasi," ujarnya.

Menurutnya, keberhasilan ini merupakan buah dari pendekatan secara humanis yang dilakukan aparat kewilayahan.

Artinya komunikasi dua arah berjalan dengan baik. Ia berharap hal seperti ini bisa menjadi model untuk semua wilayah ketika melakukan penertiban dan penataan PKL.

"Meski belum tuntas, kemajuan sudah sangat luar biasa. Selama kita punya komitmen dan tanggung jawab, di bidang apapun bisa ditertibkan," paparnya.

Baca Juga: STY Ungkap Kondisi Pemain Timnas U-20 dan Rencana ke Depan Usai FIFA Coret Indonesia Jadi Tuan Rumah Pildun

Ia mengimbau, agar para aparat tetap menjaga wibawa meski pendekatan yang dilakukan secara humanis. Sebab kekuatannya bukan diperlihatkan dengan fisik, tapi dengan komunikasi.

“Harus diperkuat argumentasinya dengan beragam referensi. Harus memberikan solusi juga untuk masyarakat. Jangan sampai pemerintah itu dicap cuma bisa gusur saja,” tuturnya.

Sementara itu Camat Regol Sri Kurniasih menerangkan, penertiban PKL sudah dilakukan sebelum puasa tanggal 22 Maret 2023.

"Ada 30 PKL yang kami beri sanksi. Selain PKL, ada bangunan liar juga yang kami beri sanksi. Jumlahnya sekitar 10 bangunan yang dikontrakkan ke warga luar kota," akunya.

Baca Juga: Akhirnya! Redmi Note 12 Pro 5G Sudah Rilis, Cek Harga dan Spesifikasinya Berikut Ini

Sedangkan untuk rumah bedeng yang masih berdiri, mereka meminta waktu sampai pascalebaran.

"Alhamdulillah Pak Sekda sudah ke sini meninjau langsung lokasi penertiban. Tinggal arsitek merencanakan sesuai dengan arahan pimpinan. Tadinya saya ingin membangun Youthspace dan foodcourt di bantaran sungai dekat Taman Regol. Namun, arahan dari Pak Sekda, dibuatkan RTH saja," bebernya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler