Mengurus BPJS Ketenagakerjaan Bisa di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Simak Syaratnya

15 Maret 2023, 19:40 WIB
Mall Pelayanan Publik di Kota Bandung. /KemenpanRB

PRFMNEWS – Bagi Anda warga Kota Bandung yang ingin mengurus BPJS Ketenagakerjaan, kini juga bisa dilakukan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung.

Mall Pelayanan Publik Kota Bandung kini juga menawarkan layanan untuk mengurus BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti dilansir dari Instagram @bdg.izin, ada beberapa layanan yang bisa Anda manfaatkan, yaitu layanan pendaftaran perusahaan, pendaftaran individu, sedangkan untuk layanan klaim JHT dan layanan cek saldo bisa Anda lakukan secara online.

Baca Juga: Jenis Layanan yang Tersedia di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung

Berikut persyaratan untuk pendaftaran perusahaan:

1. Mengisi form pendaftaran perusahaan

2. Data upah tenaga kerja

3. Copy siup/NIB/Domisili

4. Copy Npwp Perusahaan

5. Copy KTP Tenaga Kerja yang didaftarkan

Baca Juga: Technolife Mini Wedding Expo dan Sosialisasi Permodalan Untuk Pelaku UMKM di Jatinangor

Pendaftaran Individu:

1. Cukup hanya dengan melampirkan Foto Copy KTP Saja

Layanan Klaim JHT, bisa dilakukan melalui:

1. Download aplikasi JMO di Play Store

2. Masuk menu klaim JHT

3. Upload KTP, Kartu Jamsostek dan buku tabungan

4. Submit/kirim

5. Tidak sampai 1 jam saldo cair ke rekening

6. Jika terdapat kendala di JMO, silahkan klaim melalui link ini (lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id)

Baca Juga: Selama Ramadhan, Bandros Tambah Program 'Ngabosman'

Layanan Cek Saldo:

1. Download aplikasi JMO di Play Store

2. Masuk ke menu JHT

3. Lalu pilih menu Cek Saldo

4. Berhasil

Untuk waktu operasional layanan BPJS Ketenagakerjaan di Malk Pelayanan Kota Bandung yaitu pada hari Senin – Jumat, pukul 09.00-15.00 WIB (istirahat 12.00-13.00 WIB).

MPP Kota Bandung berlokasi di Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler