Demi Uang Rp10 Juta, Seorang RT di Rancabali Kabupaten Bandung Tega Habisi Warganya Sendiri

27 Juli 2020, 12:55 WIB
Pelaku pembunuhan yang merupakan seorang RT saat diperlihatkan kepada media di Mapolsek Ciwidey, Senin (27/7/2020).* /BUDI SATRIA/PRFM

PRFMNEWS - Pada 11 Juli 2020 silam, jajaran Sat Reskrim Polsek Ciwidey menerima laporan penemuan mayat di Kampung Rancamulya, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung. Dari hasil pemeriksaan inafis ditemukan tanda-tanda kekerasan pada jasad korban.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, berdasarkan hasil forensik inafis, pihaknya pun melakukan pendalaman kasus. Saksi-saksi pun dimintai keterangan.

"Kita lihat kondisi di TKP saat itu cukup berantakan, artinya ada seseorang yang masuk ke sana kemudian mencari sesuatu hingga akhirnya kami menemukan ada sejumlah uang kurang lebih Rp10 juta hilang dan kami melakukan penyidikan dan penyelidikan hingga akhirnya tanggal 17 Juli 2020 kami berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya," sebut Hendra saat on air di Radio PRFM, Senin 27 Juli 2020.

Baca Juga: BPBD Jabar Keliling Daerah Kampanyekan Protokol Kesehatan di Masa AKB

Hendra menuturkan, pelaku pembunuhan adalah orang yang tak asing bagi korban. Pelaku adalah ketua RT di lingkungan korban.

"Ternyata pelakunya adalaha RT dari korban di tempat tersebut," sebutnya.

Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku membunuh korban untuk merampok uang milik korban yang jumlahnya Rp10 juta. Pelaku membunuh korban menggunakan tali tambang plastik yang dijerat ke leher korban.

"Kami berdasarkan keterangan hanya masalah ekonomi hanya ingin memiliki uang korban," tegasnya.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Kondisi Darurat, Tanpa Sanksi Harusnya Warga Sadar Pentingnya Menggunakan Masker

Kepada petugas, pelaku nekat membunuh korban karena dalam kondisi kesulitan ekonomi. Selain karena memiliki hutang, pelaku pun membutuhkan uang untuk keperluan lain.

"Mungkin ada kebutuhan lain sehingga dia mencari jalan pintas," tutur Indra.

Saat melakukan aksi pembunuhan, pelaku datang ke rumah korban saat korban sedang sendiri di rumah. Pelaku sudah merencanakan pembunuhan sebelum dia mendatangi rumah korban.

Baca Juga: Pemprov Akan Berlakukan Denda Bagi yang Tak Pakai Masker, Guru Besar UPI: Jangan Dikit-Dikit Denda

"Kalau kita lihat niat membnuh korban ini sudah disusun dengan baik, dia sudah siapkan tali, pisau dan alat lainnya untuk melakukan pembunuhan itu," jelasnya.

Atas perbuatannnya, pelaku berinisial E dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler