Segini Tarif Denda Derek dan Biaya Inap Motor-Mobil Jika Parkir Sembarangan di Kota Bandung

4 Maret 2023, 21:00 WIB
Derek hidrolik yang digunakan petugas Dishub untuk menderek mobil yang parkir sembarangan di Kota Bandung /Tommy Riyadi/PRFMNEWS.

PRFMNEWS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan menerapkan sanksi derek pada kendaraan baik jenis motor, mobil maupun roda empat lebih yang kedapatan parkir sembarangan.

Nantinya, Dishub Kota Bandung juga akan menerapkan sanksi denda berupa biaya retribusi derek atau pemindahan kendaraan yang kedapatan parkir di titik lokasi dilarang parkir.

Selain tarif denda derek, Dishub Kota Bandung juga memberlakukan biaya inap bagi motor, mobil maupun kendaraan bermotor roda empat lebih yang tidak diambil-ambil oleh pemiliknya usai diderek.

Baca Juga: BCA akan Turunkan Nominal Minimal Transfer Antar Rekening Jadi Rp1

Pengenaan tarif denda derek dan biaya inap kendaraan yang parkir sembarangan di zona larangan parkir ini diatur dalam Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan.

Adapun daftar zona atau lokasi yang dilarang digunakan untuk parkir kendaraan bermotor roda 2, 4 atau lebih di Kota Bandung adalah sebagai berikut:

- Sepanjang 6 meter zebra cross

- Sepanjang 25 meter tikungan tajam

- Sepanjang 50 meter jembatan

- Sepanjang 25 meter persimpangan

- Sepanjang 6 meter hidran

Baca Juga: Ciro Alves Unggah Meme Pertandingan Persija vs Persib Ditunda, Godzilla Kabur Dikejar Blackpink

- Sepanjang 6 meter akses gedung

- Sepanjang 100 meter perlintasan sebidang

- Trotoar

- Di bawah rambu Dilarang Stop (S coret) dan Dilarang Parkir (P coret)

- Bahu jalan

- Luar marka di samping.

Berikut rincian tarif denda parkir dan biaya inap motor, mobil, atau kendaraan roda empat lebih yang harus dibayarkan pelanggar parkir sesuai Pasal 49, 50, dan 52 Perda Kota Bandung 3/2020:

Baca Juga: Curahan Hati Hamka Hamzah tentang Liga 2, Berharap Erick Thohir Bisa Menata Kompetisi dengan Baik

1. Kendaraan roda 2 (sepeda motor):

- Tarif denda derek Rp245.000

- Biaya inap per hari Rp136.000

2. Kendaraan roda 4 (mobil):

- Tarif denda derek Rp525.000

- Biaya inap per tindakan Rp304.000

3. Kendaraan roda 4 lebih:

- Tarif denda derek Rp1.050.000

- Biaya inap per tindakan Rp424.000. ***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler