Angka Pelajar Nikah Dini di Bandung Akibat Hamil Duluan Tinggi, Yana Mulyana Ambil Langkah Pencegahan ini

20 Januari 2023, 15:20 WIB
Walikota Bandung Yana Mulyana tanggapi tingginya angka pelajar yang melakukan pernikahan dini karena hamil duluan. /Humas Pemkot Bandung/Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS – Prihatin akan maraknya fenomena pelajar ajukan dispensasi nikah yang didominasi akibat hamil di luar perkawinan membuat Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengambil langkah pencegahan.

Yana Mulyana tidak ingin fenomena anak usia pelajar atau masih di bawah umur melakukan pernikahan dini akibat hamil di luar perkawinan ini terus meningkat di Kota Bandung.

Langkah pencegahan anak usia pelajar nikah dini akibat hamil duluan yang diupayakan Yana Mulyana salah satunya akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung.

Baca Juga: Polda NTB Selidiki Akun TikTok yang Diduga Lakukan Eksploitasi Lansia untuk Mengemis Online

Yana Mulyana meminta Disdik sebagai bagian dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung lebih gencar melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah tentang pernikahan dini dan seks di luar nikah.

“Saya belum dapat informasi angka pastinya. Sebaiknya itu ditanyakan ke Kementerian Agama. Kalaupun iya, kami cukup prihatin juga. Kami berharap Dinas Pendidikan bisa terus mengedukasi siswa siswi untuk jangan melakukan pernikahan dini,” ujar Yana.

Lebih lanjut Yana juga meminta kepada Disdik untuk melakukan sosialisasi serupa kepada para orang tua agar bisa turut membimbing anak-anak mereka.

Baca Juga: Bahas Permasalahan Sampah di Kota Bandung Bersama DLH, DPRD Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

“Bahwa itu (nikah dini akibat seks bebas) di luar norma, etika, termasuk nilai-nilai agama. Itu harus disosialisasikan terus,” tegasnya.

Terkait regulasi mengenai dispensasi pernikahan dini ini, Yana menyampaikan, jika hal tersebut sudah masuk dalam ranah Kementerian Agama.

Namun, untuk mengurangi angka tersebut ia kembali menekankan bahwa seluruh pihak harus ikut menyosialisasikan dan mengedukasi kelompok usia tersebut.

Baca Juga: Luis Milla Pastikan Persib Tak Gentar Lawan Madura United, Siap Lanjutkan Tren Positif

“Harus kita pantau dan terus edukasi kepada anak-anak kelompok usia tersebut agar mereka paham bahwa hal itu tidak boleh dilakukan,” ungkapnya.

Adapun menurut data Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung, pada tahun 2022 ada sebanyak 143 warga Bandung mengajukan dispensasi nikah, mayoritas karena hamil di luar nikah.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler