DPRD Kota Bandung Setujui Tiga Raperda: Terkait Lingkungan Hidup, Pengelolaan Keuangan Daerah dan BII

18 Januari 2023, 18:40 WIB
DPRD Kota Bandung setujui tiga Raperda, Rabu 18 Januari 2023. /Dok DPRD Kota Bandung

PRFMNEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Tiga Raperda ini disetujui DPRD Kota Bandung dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Bandung Ke-3 Masa Persidangan II Tahun Sidang ke IV Tahun 2022-2023, Rabu 18 Januari 2023.

Tiga Raperda tersebut yakni Raperda Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda Kota Bandung tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda Kota Bandung tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama berupa Tanah (PT BII).

Baca Juga: Ada Promo Tiket KAI Momen Imlek 2023, Catat Daftar dan Cara Pesannya di Sini

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung juga menerima hasil laporan Pansus 9 Tahun 2021 yang membahas Raperda Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, laporan Pansus 2 yang membahas Raperda Kota Bandung tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan 8 Tahun 2022 yang membahas Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama berupa Tanah.

Atas laporan ketiga pansus yang merancang Raperda tersebut hingga proses finalisasi, forum Rapat Paripurna pun menyetujui tiga Raperda tersebut.

Persetujuan itu ditindaklanjuti dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dan Keputusan DPRD, antara Pimpinan DPRD dengan Wali Kota Bandung.

Baca Juga: Lucile Randon, Orang Tertua di Dunia Meninggal Pada Usia 118 Tahun

Selanjutnya, Rapat Paripurna juga menerima pendapat akhir wali kota Bandung. Pimpinan DPRD Kota Bandung.

Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan menyatakan, karena tugasnya telah selesai maka Pansus 9 Tahun 2021, serta Pansus 2 dan 8 Tahun 2022 dibubarkan.

“Kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terimakasih atas pelaksanaan tugasnya,” ujar Tedy Rusmawan

Disetujuinya ketiga Raperda tersebut ditandai dengan penandatangan persetujuan bersama atas 3 buah Raperda oleh Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dan DPRD Kota Bandung.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana berharap dengan telah disepakatinya ketiga Raperda tersebut terutama penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bandung Infra Investama dapat memperlancar bisnis plan perusahaan tersebut.

Baca Juga: CEK FAKTA: Kasus Pemerkosaan Siswi di SMP Cikancung Bandung Hoaks? Begini Klarifikasi Polisi

"Akhirnya kita bersama DPRD Kota Bandung kita menyelesaikan tiga buah Raperda , lingkungan hidup, pengelolaan keuangan dan penyertaan modal untuk PT. BII," kata Yana

"Kami mengucapkan terima kasih. Mudah-mudahan memperlancar bisnis plan PT.BII," imbuhnya.

Selanjutnya, penetapan Raperda menjadi Perda yang telah disetujui akan disampaikan kepada Wali Kota Bandung untuk proses selanjutnya.

Rapat Paripurna diakhiri dengan penyampaian pendapat akhir Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler