Pahami Mekanisme Penerapan ETLE Mobile di Kabupaten Bandung yang Sudah Berlaku Sejak 4 Desember

5 Desember 2022, 10:00 WIB
ETLE di Kabupaten Bandung. /Polresta Bandung/

PRFMNEWS - Jajaran Sat Lantas Polresta Bandung mulai menerapkan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan ETLE Mobile sejak Minggu, 4 Desember 2022 kemarin.

"Ke depannya penindakan tilang yang dilakukan anggota Polresta Bandung itu melalui fasilitas kamera," kata Wakasatlantas Polresta Bandung AKP M Abdhi Hendriyatna saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini Senin, 5 Desember 2022.

Nantinya, kata Abdhi, para pelanggar akan dipotret oleh petugas melalui kameranya masing-masing.

Baca Juga: Ingat! ETLE Mobile di Kabupaten Bandung Mulai Berlaku Hari ini

Nantinya, bukti foto pelanggaran lalu lintas itu akan dikirim ke sistem untuk proses berikutnya.

"Gambar atau foto pelanggar tersebut kita transfer ke back office kami yang ada di kantor dan setelah itu kami akan kirimkan foto dan ID pelanggar ke alamat masing-masing pelanggar," ucapnya.

Nantinya, setiap pelanggar yang mendapat surat tilang dari Polisi wajib melakukan konfirmasi ke call center atau datang ke kantor.

Baca Juga: Satlantas Polresta Bandung Terapkan ETLE Mulai 4 Desember, Berikut Cara Lakukan Pembayarannya

"Saar konfirmasi nanti kami lakukan penilangan agar data ERI (electronic registration and identification) pelanggar itu tidak terblokir," katanya.

Kata dia, dengan adanya ETLE ini polisi tidak akan melakukan penahanan kendaraan dan surat-surat lainnya, tapi melakukan pemblokiran sementara data ERI hingga pelanggar itu menyelesaikan proses ETLE.

"Jadi apabila pelanggar itu akan bayar pajak 5 tahunan tapi kena tilang atau kena capture ETLE mobile kami itu harus dilakukan penindakan lebih dulu dan pembayaran tilang melalui BRI atau melalui kode BRIVA yang dikirimkan ke pelanggar tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Jadwal Persib di Lanjutan Liga 1 yang Digelar dengan Sistem Bubble

Jika denda sudah dibayarkan maka nantinya data yang terblokir akan dibuka kembali.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler