Pemkot Bandung Segera Tertibkan PKL di 5 Zona Merah Utama, Termasuk Jalan Sukajadi Sekitar RSHS

25 November 2022, 07:30 WIB
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna saat meninjau langsung keberadaan PKL di kawasan Jalan Sukajadi, Kamis 24 November 2022. /Diskominfo Kota Bandung/

PRFMNEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berupaya menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di kawasan zona merah.

Upaya penertiban dan penataan di sejumlah zona merah PKL ini bertujuan salah satunya untuk menghadirkan kembali kawasan Kota Bandung yang indah dipandang dan nyaman bagi pejalan kaki.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menyatakan ada lima zona merah PKL di Kota Bandung yang jadi prioritas untuk segera ditata agar bebas dari kegiatan perdagangan.

Baca Juga: Pemkot Bandung Minta PKL yang Kembali Berjualan di Teras Cihampelas Mampu Pegang Komitmen

Lima zona merah PKL yang diprioritaskan untuk segera dilakukan penertiban dan penataan, yakni kawasan Jalan Sukajadi (sekitar RSHS), Teras Cihampelas, Lapangan Gasibu, Cicadas, dan Alun-alun Kota Bandung.

Ema menuturkan, upaya penataan PKL ini dilakukan Pemkot Bandung sama sekali tanpa niat untuk mematikan usaha masyarakat yang menjajakan dagangannya di sekitar trotoar dan tepian jalan.

Upaya tersebut semata-mata agar Kota Bandung menjadi kota yang nyaman dan sama-sama bisa dinikmati semua pihak, baik masyarakatnya maupun para turis yang datang.

Seperti kawasan Jalan Sukajadi misalnya, Ema menjelaskan Pemkot Bandung ingin mengembalikan sejarah lama jalan tersebut yang dikenal indah, bersih, dan nyaman.

Baca Juga: Dinkes: 129 Korban Gempa Cianjur Dirawat di 9 RS di Kota Bandung, Didominasi Pasien Luka Berat

“Kita hadirkan kenyamanan tersebut karena Kota Bandung tidak hanya dinikmati oleh kita saja, melainkan juga oleh para tamu yang datang berkunjung ke Bandung,” ucapnya, saat meninjau langsung keberadaan PKL di kawasan Jalan Sukajadi, Kamis 24 November 2022.

Untuk itu Ema memastikan, penataan PKL di kawasan RSHS dilakukan lewat kolaborasi dengan pihak rumah sakit.

Ia menyatakan saat ini Pemkot Bandung tengah menunggu pihak RSHS menentukan lokasi pemindahan para PKL, khususnya yang berada di sisi barat (terusan Jalan Sederhana) dan Jalan Rumah Sakit.

“Silakan Pak Camat, Pak Kepala Dinas KUKM berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, semoga dalam waktu dekat ini lahan untuk menata PKL di ruas jalan tersebut (terusan Jalan Sederhana) sudah clear,” pesannya.

Baca Juga: Menkes: 84 Persen Pasien Covid-19 di Indonesia yang Meninggal Dunia Belum Menerima Vaksin Booster

Selanjutnya Ema berharap ketika para PKL sudah ditata dan ditempatkan di lokasi baru, tidak ada lagi toleransi bagi para PKL ini untuk kembali berjualan di kawasan zona merah tersebut.

“Tidak boleh, dengan alasan apapun, lokasi itu (tidak boleh) digunakan untuk berdagang. Kepentingannya untuk jalur lalu lintas, trotoarnya dijadikan tempat berjalan para pejalan kaki,” tegasnya.

Sambil menunggu lokasi pemindahan, Ema menyebut untuk sementara para PKL di Jalan Sukajadi dan sekitarnya ini bisa berdagang dengan sistem pembatasan waktu.

Artinya, para PKL masih dipersilakan untuk tetap berdagang, namun tidak diperbolehkan meninggalkan perangkat dagangnya di lokasi saat sudah tutup.

“Sekali lagi, ini untuk sementara,” ujarnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler