Ada Desakan untuk Dipecat, Dirut Perumda Pasar Juara Pilih Mengundurkan Diri

17 November 2022, 16:00 WIB
Wali Kota Bandung Yana Mulyana ditemui di Balai Kota Bandung hari ini Kamis, 17 November 2022. Dia memberikan penjelasan mengenai pengunduran diri Dirut Perumda Pasar Juara. /Tommy Riyadi/prfmnews

PRFMNEWS - Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Juara kota Bandung, Herry Heryawan resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Konon, alasan utamanya, karena gagal memenuhi target kinerja.

Pengunduran diri ini diketahui usain adanya desakan dari kelompok pedagang Pasar Baru yang sempat beraudiensi dengan Pemkot Bandung pada Rabu, 16 November 2022 kemarin.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjelaskan, surat pengajuan pengunduran diri Dirut Perumda Pasar Juara sudah diterimanya sekira 10 hari yang lalu.

Baca Juga: PWI Jabar Gelar UKW dengan Peserta 100 Orang, Jadi Rekor Baru di Indonesia

"Pak Dirut (Herry Heryawan) justru sudah mengajukan surat pengunduran diri (sebagai Dirut). Itu (suratnya) sekitar sepuluh hari lalu," jelas Yana di Balai Kota Bandung hari ini Kamis, 17 November 2022.

Yana mengaku belum mengetahui hasil pertemuan sejumlah pedagang Pasar Baru dengan Pemkot Bandung yang diwakili Asisten 2 Bidang Perekonomian.

Sementara surat pengunduran diri Dirut Perumda Pasar Juara sudah di disposisikan kepada Asisten 2 Bidang Perekonomian untuk dibahas bersama Dewan Pengawas Perumda Pasar Juara.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Pinjol Terhadap Ratusan Mahasiswa IPB

"Kan berproses, saya sudah disposisi-kan ke pak Asisten 2. Harusnya itu sudah dibahas pak Asisten 2 sama Dewan Pengawas. Mungkin sedang berproses," ungkap Yana.

Berkenaan dengan alasan pengunduran diri Herry Heryawan dari jabatan Dirut Pasar Juara, Yana menyebutkan di dalam surat yang dilayangkan per-tanggal 1 November tersebut hanya berisi keterangan tidak bisa memberikan kinerja yang terbaik.

Meski demikian, lanjut Yana, pengunduran diri tersebut tidak serta merta menghilangkan tanggung jawabnya terhadap perusahan yang ditinggalkan Herry.

Baca Juga: Dinkes: Kasus Covid-19 Kota Bandung Terus Meningkat, Aturan Pembatasan Kegiatan Ikut Arahan Kemendagri

"Harus dibahas dengan Dewan Pengawas. Kan mengundurkan diri itu bukan berarti tanggung jawabnya hilang. Kan tetap harus tanggung jawab atuh, harus diselesaikan dulu tanggung jawabnya," tandas Yana.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler