Pembangunan Rumah Deret Tamansari Diperkirakan Rampung Tahun Depan

10 November 2022, 12:00 WIB
Pembangunan Rumah Deret Tamansari kota Bandung. /HUMAS BANDUNG

PRFMNEWS - Pembangunan lembur Sunda Kiwari atau yang lebih dikenal dengan rumah rumah deret Tamansari diperkirakan akan rampung pada tahun depan.

Hingga saat ini pembangunan rumah deret Tamansari masih dalam proses tahap ketiga.

"Tower A dan C pembangunan diperkirakan selesai tahun 2023, ada masjid juga bisa selesai. Saat ini sudah 90 persen," kata Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung (DPKP) Kota Bandung, Nunun Yanuati dikutip hari ini Kamis, 10 November 20222.

Baca Juga: Covid-19 Melonjak, Masyarakat Diminta Segera Booster

Menurut Nunun, pada tower A dan C diperkirakan terdapat sekitar 191 unit dan akan digunakan oleh warga yang terdampak oleh pembangunan rumah deret sebanyak 187 kepala keluarga.

Selanjutnya, target pembangunan rumah deret Tamansari akan dibangun sekitar 400 unit.

"Progres pembangunan tower A dan C sudah mencapai 90 persen sekitar 191 unit. Sisanya dari blok B dan D ada tambahan 200an unit. Totalnya diperkirakan ada total 400 unit untuk 400 KK," ujar Nunun.

Pembangunan rumah deret ini menurut Nunun merupakan salah satu upaya pemerintah untuk hadirkan hunian yang nyaman, aman serta sehat bagi masyarakat.

Baca Juga: Garut Kini Miliki Kolam Renang Bertaraf Internasional

Selain itu rumah seret pun merupakan solusi revitalisasi permukiman kumuh yang ada di kota Bandung.

Kemudian Nunun menyebutkan jika dari 518 ribu rumah di kota Bandung, saat ini terdapat 18 ribu atau 3,7 persen merupakan rumah yang tidak layak huni.

"Kota Bandung sudah penuh bangunan. Sudah tidak ada lahan untuk dibangun lagi. Sedangkan keluarga yang butuh rumah banyak, amanat dari rencana tata ruang sudah harus ke atas," jelas Nunun.

Tidak hanya itu Nunun pun mengatakan dinilai dari tanah yang tidak memmungkinkan di kota Bandung bangunan vertikal adalah solusinya.

Baca Juga: Ada Kebakaran di Pasar Caringin Kota Bandung Dini Hari Tadi, Api Hanguskan Jongko Buah-buahan

"Apalagi melihat dari nilai tanah yang tidak memungkinkan jadi solusinya adalah bangunan vertikal," imbuhnya.

Untuk diketahui, standar hunian yang layak menurut Peraturan Menteri PUPR apabila memenuhi 3 persyaratan yakni keselamatan bangunan, kesehatan bangunan dan kecukupan lahan.

"Dari struktur dan material harus aman untuk manusia didalamnya, hunian harus memenuhi faktor pencahayaan, dan penghawaan serta kecukupan luasan yakni 9 meter persegi per jiwa. Selain itu ada juga ketersediaan air minum," kata dia.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler