Terkait Motif Pasangan Suami Istri di Cilame Bandung Barat Aniaya ART, Polisi Bilang Begini

31 Oktober 2022, 13:00 WIB
YK (29) dan LF (29) pelaku penyekap dan penganiayaan terhadap ART di Cilame, Kabupaten Bandung Barat saat digiring di Mapolres Cimahi hari ini Senin, 31 Oktober 2022. /Budi Satria/prfmnews

PRFMNEWS - Pasangan suami istri YK (29) dan LF (29) ditangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi karena menjadi tersangka pada kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra menyampaikan, pasangan suami istri penyekap dan penganiayaan ART ini ditangkap di kediamannya dan kini ditahan di Mapolres Cimahi.

Niko menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka untuk mengetahui secara pasti alasan keduanya melakukan kekerasan kepada ART-nya yang berasal dari Limbangan, Garut itu.

Baca Juga: Pelaku Penyekap dan Penganiaya ART di Cilame Bandung Barat Sudah Ditangkap Polisi

"Pelaku sudah diamankan dan sudah bertanggjawab terhadap perbuatannya dan dilakukan pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Cimahi," kata Niko saat memberikan keterangan pers hari ini Senin, 31 Oktober 2022.

Niko menjelaskan, akibat kekerasan majikannya itu, korban R (29) mengalami luka di bagian wajah, tangan, dan punggung.

"Ada luka lebam di bagian wajah, juga di kedua tangannya dan di punggung," paparnya.

Baca Juga: Polisi Sebut Penyekapan dan Penganiayaan ART oleh Majikan di Cilame Bandung Barat Sudah Berlangsung 3 Bulan

Dijelaskan Niko, korban bekerja sebagai ART di rumah pelaku selama 5 bulan.

Namun dalam tiga bulan terakhir korban mendapat perbuatan tak wajar dari kedua pelaku.

"Kejadian itu berlangsung kurang lebih kurun waktu 3 bulan, jadi ART sudah bekerja kurang lebih 5 bulan," kata Niko.

Baca Juga: Hotman Paris Bicara Begini Tentang Kasus Penyekap dan Penganiaya ART di Cilame Bandung Barat

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang KDRT.

"Ancamannya adalah hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun," paparnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler