Pemkot Bandung dan Kejari Utamakan Restorative Justice Lewat Fasilitas Ruang Mediasi

9 Agustus 2022, 14:00 WIB
Serah terima ruang mediasi di Jalan Tera No. 20, Kota Bandung dari Wali Kota Bandung Yana Mulyana kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Rachmad Vidianto hari ini Selasa, 9 Agustus 2022. /Diskominfo Kota Bandung.

PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan sebuah fasilitas baru kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.

Fasilitas yang diberikan Pemkot Bandung kepada Kejari Bandung adalah fasilitas ruang mediasi yang terletak di Jalan Tera No. 20, Kota Bandung.

Serah terima fasilitas ini dilakukan pada hari ini Selasa, 9 Agustus 2022.

Diharapkan hadirnya fasilitas ini bisa menjadi sarana untuk menerapkan sistem hukum tajam ke atas dan humanis ke bawah.

Baca Juga: Pengacara Bharada E Temui Penyidik Bareskrim untuk Bahas Justice Collaborator

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan, ruang mediasi ini akan digunakan sebagai jembatan penerapan restorative justice bagi masyarakat yang mengalami masalah hukum baik secara perdata atau pidana

"Tapi tentunya dengan syarat-syarat tertentu,seperti nilai kerugiannya tidak lebih dari Rp2,5 juta dan aturan lainnya yang sudah ditentukan oleh pihak kejaksaan," ujar Yana.

Yana fasilitas ini bisa menekan jumlah terpidana. Sebab, tidak semua masalah hukum itu harus berujung ke pengadilan. Sehingga, dua belah pihak dari korban dan pelaku bisa menyelesaikan masalah dengan kearifan lokal.

Baca Juga: Lewat Fun Football, Kejari Kota Bandung Bangun Sinergitas dengan Radio PRFM

"Hukum berlandaskan kearifan lokal itu kalau di Kota Bandung, kita saling someah satu sama lain. Semua insyaallah bisa diselesaikan dengan silaturahmi lewat mediasi. Mudah-mudahan perkara yang terjadi bisa diselesaikan dengan mediasi," harapnya.

Ia menambahkan, fasilitas ini akan digunakan sesuai dengan durasi yang dibutuhkan Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan perkara hukum lewat jalur mediasi.

Menanggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Rachmad Vidianto menjelaskan, dengan adanya fasilitas ruang mediasi, masyarakat bisa mengikuti serangkaian prosesnya dari awal sampai akhir.

"Kalau ada perkara yang kemudian tidak kita limpahkan ke pengadilan, semua bisa mengikuti di sini. Jadi bisa tahu apa sebabnya, sehingga masyarakat bisa mengikuti," jelas Rachmad.

Baca Juga: Penderita Diabetes Wajib Tahu, 8 Penyakit Komplikasi yang Dapat Menghampiri Jika Gula Darah Tidak Dikontrol

Ia memaparkan, ada beberapa persyaratan untuk menjalankan proses mediasi ini, seperti pelaku baru melakukan perbuatan kriminal pertama kali, bukan pengulangan. Lalu, kerugiannya tidak boleh lebih dari Rp2,5 juta. Poin yang terpenting, korbannya mau memaafkan.

"Biasanya setelah perkara disidik oleh polisi, kami akan baca berkas perkaranya, dari situ kita bisa menilai. Kalau perkaranya kecil, kita bisa tanyakan kepada korbannya, memang benar tega akan memenjarakan seperti ini," paparnya.

Menurut Rachmad, sebenarnya para korban itu tidak tega untuk menghukum para pelaku dan hanya ingin memberikan efek jera. Jika seperti ini, maka pihak Kejaksaan Agung akan mempertemukan kedua belah pihak untuk mediasi.

Dari pengalaman selama ini, sudah ada 5 perkara yang selesai di meja mediasi. Bahkan, korban dan pelaku saling tangis menangis.

Baca Juga: Hempas Kolesterol dan Diabetes dengan Konsumsi 1 Jenis Buah yang Disebutkan dr. Cahyo ini

"Dengan demikian kita bisa peka. Kadang-kadang orang yang mencuri misalnya curi pisang goreng, itu belum tentu jahat, tapi bisa jadi karena dia lapar dan tidak ada uang untuk beli," katanya.

"Itu kemudian yang akan kita komunikasikan dan kita beri lapangan pekerjaan untuk mereka," imbuhnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler