Saling Klaim Terus Berlanjut, Pihak Pengelola Bonbin Minta Pemkot Tunjukkan Bukti Bayar Sewa

2 Agustus 2022, 16:45 WIB
Kebun Binatang Bandung. /Pikiran-Rakyat.com/Armin Abdul Jabbar


PRFMNEWS - Kisruh seputar Kebun Binatang Bandung semakin memanas. Terbaru, pihak pengelola Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoological Garden mempertanyakan keabsahan bukti sewa lahan yang sebelumnya diklaim tercatat di Pemkot Bandung sejak tahun 1970.

Hal itu terlontar, setelah sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersikeras menagih tunggakan sewa lahan sebesar Rp13,5 miliar yang diklaim ditunggak pihak pengelola dari tahun 2007. Pemkot Bandung mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan aset daerah yang tercatat di kartu inventarisas barang (KIB) daerah.

"Jika memang ada surat perjanjian sewanya, seharusnya dari Pemkot jujur saja di buka ke media, di buka ke publik. Tunjukkan inilah perjanjian sewa menyewanya dari tahun 70 sampai tahun berapa, jadi masyarakat tahu jadi jangan diawang-awang," ujar Kuasa hukum Bandung Zoological Garden, Edi saat dihubungi, Selasa, 2 Agustus 2022.

Baca Juga: Pandangan Hukum Guru Besar UGM Perihal Polemik Kebun Binatang Bandung

Tak hanya itu, kata Edi, pihak pengelola yakin bahwa lahan yang saat ini ditempati merupakan lahan milik yayasan yang dihibahkan dari zaman kolonial Belanda ke pihak yayasan. Hibah itu, terjadi saat Kebun Binatang Bandung masih bernama Bandoengsche Zoologich Park (BZP) dan dihibahkan kepada generasi pertama pengelola, Raden Ema Bratakoesoema.

Maka, pihaknya tetap berpegang teguh pada hasil putusan di pengadilan yang saat ini sedang berproses memutuskan lahan tersebut milik siapa. Pasalnya, lahan tersebut digugat kepemilikannya oleh Stephen Partana, dimana Pemkot Bandung dan Yayasan menjadi pihak tergugat.

"Terkait itu (gugatan) tidak mau estimasi atau pun menduga-duga. Kalau hasil pengadilan saya serahkan kepada pengadilan saja apa pun putusannya. Baik ini Opini atau si pembeli tanah ini tidak legal standing itu kewenangan Pengadilan, saya tidak bisa berkomentar," ujarnya.

Baca Juga: Ini Alasan Pemkot Bandung Tagih Biaya Sewa Kebun Binatang Bandung Hingga Rp13,5 Miliar

Selain itu, Edi setuju dengan pernyataan anggota Dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari-Kebun Binatang Bandung I Gde Pantja Astawa beberapa waktu lalu yang menegaskan lahan Kebun Binatang Bandung bukan merupakan milik pemkot.

"Dua poin yang disebut Gde Pantja sudah jelas jika lahan kebun binatang tak ada hubungannya dengan aset daerah," tegasnya.

Untuk diketahui, dua poin yang menjadi acuan pengelola yakin bahwa lahan itu bukan milik Pemkot Bandung itu yakni legal opinion yang dikeluarkan Jaksa Pengacara Negara tertanggal 5 Mei 2014 yang menyebut aset Pemkot Bandung bukan terletak di lahan bunbin.

Selain itu, statement Ridwan Kamil (sewaktu masih menjabat Wali Kota Bandung) di akun Facebook-nya sempat menyatakan dengan jelas dan tegas bahwa lahan Kebun Binatang Bandung bukan milik Pemkot Bandung, melainkan milik pribadi/yayasan.

Baca Juga: Polemik Tagihan Sewa Lahan Kebun Binatang Bandung, Sekda Yakin Jika itu Memang Lahan Milik Pemkot Bandung

Ditemui terpisah, Kepala Bidang Inventarisasi Barang Milik Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkot Bandung, Siena Halim menegaskan, bukti sewa-menyewa lahan yang disoal kuasa hukum Bandung Zoological Garden salah satunya tertuang dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Bandung Tahun 2004 tentang Izin Pemakaian Tanah Secara Bersyarat.

“Dokumen sewanya ada, terakhir dibayar sama mereka untuk periode tahun 2007,” kata Siena ditemui di ruang kerjanya, Selasa 2 Agustus 2022

Siena menjelaskan, bukti dokumen sewa itu sudah tercatat sejak tahun 70an. Pihak yayasan menurutnya, menyewa lahan ke Pemkot yang saat ini menjadi kebun binatang.

Baca Juga: Kebun Binatang Bandung Punya Tunggakan Rp12 Miliar, Terancam Ditutup Pemkot

“Dari tahun 70an itu ada bukti sewanya, artinya leluhur para pengurus yayasan ini mengakui bahwa lahan itu milik pemkot. Tapi mungkin sekarang keturunannya agak berbeda,” ungkapnya.

Siena menegaskan, Pemkot takkan bisa melayangkan tagihan utang sewa Rp13,5 miliar jika tak mengantongi dokumen sah atas kepemilikan lahan kebun binatang. Selain itu, dalam beberapa tahun terakhir, Pemkot juga getol menagih sewa ke pihak yayasan, namun hingga sekarang tak kunjung ada kejelasan.

“Pertama, pemkot punya bukti belinya, bukti segelnya. Kedua, Pemkot punya bukti sewa terdahulu dari beberapa pengurus yayasan periode dari 70-an sampai 2007. Pemkot beberapa tahun terakhir selalu melayangkan surat tagihan. Artinya, kalau itu bukan milik pemkot, mungkin tidak ada surat tagihan tersebut," pungkasnya.

Dokumen sewa yang dikantongi pemkot, yang sempat ditunjukkan, berisi surat pemberian izin bersyarat kepada Yayasan Tamansari Margasatwa untuk mengelola lahan di Kebun Binatang Bandung. Surat perjanjian itu ditandatangani ketua yayasan terdahulu yaitu almarhum Romly Bratakusuma.

Surat perjanjian berlaku selama 10 tahun dari 1 Desember 2002 sampai 30 November 2007. Dalam ketentuannya, Yayasan Tamansari Margasatwa wajib membayar retribusi setiap bulannya paling telat pada tanggal 15.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler