Pemerintah Kota Bandung Dapat Tiga Penghargaan dari BKN

16 Juli 2022, 16:16 WIB
Pemerintah Kota Bandung dapat penghargaan dari BKN, Jumat 15 Juli 2022. /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung mendapatkan tiga penghargaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pemerintah Kota Bandung menerima tiga penghargaan dari BKN ini pada Jumat, 15 Juli 2022.

Berdasarkan penilaian BKN, Pemerintah Kota Bandung meraih Peringkat 1 dalam Pelayanan Kenaikan Pangkat PNS, Special Award dalam Manajemen Kinerja ASN, dan Special Award dalam Piloting SI-ASN Kenaikan Pangkat PNS.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa menjelaskan, penghargaan ini diraih usai Rapat Koordinasi Manajemen ASN Kanreg III BKN Wilayah Kerja kawasan Provinsi Jawa Barat dan Banten.

Baca Juga: 33 Kunci Jawaban Teka-Teki MPLS Tentang Nasi dan Sayur, Ada Sayur Stempel, Nasi Suci, dan Nasi Tanpa Noda

"Penganugerahan ini juga diperoleh dari Kanreg III Award Tahun 2022," ucapnya seperti dikutip prfmnews.id dari keterangan resmi Pemerintah Kota Bandung.

Adi berharap, dengan adanya penghargaan ini bisa menjadi motivasi bagi para ASN untuk terus berinovasi dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan.

"Mari kita apresiasi bersama kepada seluruh tim pengelola kepegawaian, dan juga tidak lupa para ASN Kota Bandung yang ikut serta dalam meningkatkan kualitas pelayanan khususnya kepada para ASN," sambungnya.

Baca Juga: Sukseskan Penghentian Siaran Analog, Pemerintah Pusat dan Daerah Perkuat Koordinasi

"Alhamdulilah ini penghargaan kedua kalinya. Tentunya kami terus berinovasi juga melakukan evaluasi untuk menambah pelayanan terbaik bagi masyarakat, " tambah Adi.

Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung dalam manajemen kinerja ASN adalah dengan meningkatkan indeks sistem merit ASN. Melalui sistem merit, penilaian kompetensi dan kinerja ASN akan menjadi lebih murni.

Sebab, penilaian akan diverifikasi kembali oleh pihak eksternal, yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai pengawas sistem merit ini.

Baca Juga: Viral Rombongan Pengantar Jenazah Masuk ke Dalam Acara Pernikahan, Netizen: Ada yang Bahagia, Ada yang Berduka

"Di dalam UU ASN No. 5 tahun 2014, salah satunya disebutkan, manajemen ASN harus dilakukan berbasis sistem merit," ujarnya.

"Manajemen ASN ini cakupannya mulai dari perencanaan, pegawai, rekrutmen, promosi mutasi, manajemen karir, manajemen kinerja, membangun kompetensi, sampai pada proses purnabakti ASN," pungkas Adi.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler