e-HAC jadi Syarat Naik Pesawat pada Mudik Lebaran Tahun Ini, Begini Cara Mengisinya

7 April 2022, 20:00 WIB
Simak penjelasan terkait aturan baru pengisian e-HAC oleh penumpang perjalanan domestik dengan transportasi udara. /PIXABAY/StuBaileyPhoto/

PRFMNEWS - Kini pemerintah pada tahun ini tampaknya memberikan kelonggaran terhadap pembatasan kegiatan masyarakat.

Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, disebutkan bahwa perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia mulai membaik.

Oleh sebab itu pemerintah kini mulai memberikan beberapa kelonggaran, salah satu kabar baiknya adalah, masyarakat sudah diperbolehkan untuk melakukan mudik lebaran.

Baca Juga: Bolehkah Konsumsi Propolis Setiap Hari? dr. Zaidul Akbar Berikan Saran Begini

Tentu ini merupakan kabar yang sangat menggembirakan, karena 2 tahun lamanya kegiatan mudik dilarang/dibatasi akibat kasus COVID-19.

Bagi yang ingin melakukan perjalanan mudik menggunakan tranportasi udara, disebutkan oleh laman Kemenkes bahwa mulai tanggal 5 April 2022, e-HAC (Electronic Health Alert Card) menjadi syarat bagi para pemudik yang ingin menggunakan transportasi udara.

Kementerian Kesehatan melalui Digital Transformation Office (DTO) merilis informasi bagaimana cara pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan mudik lebaran 2022.

Petugas nantinya akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC atau yang telah diisi oleh para pemudik sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum check-in.

Baca Juga: Marcus Fernaldi Gideon Selesai Lakukan Operasi

Adapun syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan terbang antara lain:

1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 124 jam atau tes RT-PCR maksimal 324 jam sebelum keberangkatan.

3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 324 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Reog Ponorogo Akan Diklaim Malaysia, Akun Resmi Malaysia Ramai Diserbu Netizen Indonesia

4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 324 jam.

Berikut panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik pengguna transportasi udara:

1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru.

2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi.

3. Klik fitur ''e-HAC'', lalu pilih ''Buat e-HAC''.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Para Pemudik Tetap Menerapkan Protokol Kesehatan

4. Pilih ''Domestik'' untuk pelaku perjalanan dalam negeri.

5. Pilih sarana perjalanan ''Udara''.

6. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan.

7. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan.

8. Pastikan informasi sesuai, lalu klik ''Lanjutkan''.

9. Isi ''Data Personal'', dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus.

10. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan 'layak untuk terbang', pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.

11. Setelah itu, pilih ''Konfirmasi'' dan selesai.

Baca Juga: 5 Fakta Kasus Viral Bocah Bogor Disekap dan Diikat oleh Ayah Tirinya hingga Alami Luka Disetrika

Untuk calon penumpang mendapatkan status 'tidak layak terbang', maka dapat melakukan validasi manual dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Selain itu aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler