DLH Kabupaten Bandung Akui Kendala Pengangkutan Sampah Harian

25 Januari 2022, 16:50 WIB
Ilustrasi tumpukan sampah di Kabupaten Bandung. /BUDI SATRIA/PRFMNEWS


PRFMNEWS - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung mengakui adanya kendala pengangkutan sampah harian yang dihasilkan masyarakat.

Pasalnya, setiap harinya ada 1.268 ton sampah yang dihasilkan masyarakat dan hanya mampu terangkut 300 ton.

Alasannya karena kekurangan armada, sebab hanya ada 109 unit armada yang tersedia dari idealnya 750 unit armada pengangkut sampah di Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Viral! Saat Blusukan, Sahrul Gunawan Terperosok Ke Tumpukan Sampah

"Artinya, sekitar 23 persen sampah belum tertangani karena terkendala armada," kata Kepala DLH Kabupaten Bandung, Asep Kusumah dalam rilisnya, Selasa 25 Januari 2022.

Selain keterbatasan armada, Asep menjelaskan, dari 31 kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung ini dilayani oleh 4 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pengelolaan sampah, yang masing-masing melayani 7 hingga 8 kecamatan.

“Kita memang terkendala armada. Jadi setiap harinya 109 armada hanya bisa mengangkut sampah 280-300 ton per hari. Bukan itu saja kondisi TPA Sarimukti yang sudah overload, mengakibatkan antrian panjang truk pengangkutan sampah dari masyarakat se Bandung Raya,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa 25 Januari 2022.

Baca Juga: Viral Warga Buang Sampah Sembarangan di Sukajadi Bandung, Ini Ancaman Hukuman bagi Para Pelakunya

Sementara, mengenai tumpukan sampah di pasar sehat Cileunyi, pihaknya tengah melakukan koordinasi mengenai pengangkutan dan giat opsih yang bekerjasama dengan pengelola pasar.

Pengelolaan sampah di daerah tersebut, ditangani oleh UPTD pengelolaan sampah Rancaekek dengan cakupan pelayanan 7 kecamatan yakni Nagreg, Cileunyi, Cilengkrang, Cimenyan, Rancaekek, Cicalengka dan Cikancung. Dengan 24 armada truk berkapasitas 6 kubik, pengangkutan di 7 wilayah tersebut diakui sering terhambat.

Asep menegaskan, sampah sebenarnya menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah.

Baca Juga: Sampah Berserakan di Pantai Pangandaran, Ini Salah Satu Penyebabnya

Sebab sesuai dengan amanat pada UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah pasal 12, bahwa setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.

"Sampah ini tanggungjawab kita bersama, bukan pemerintah saja. Maka saya harap dengan kondisi saat ini, kesadaran bersama harus bangkit dan mengakar menjadi budaya sadar sampah hingga anak cucu,” tuturnya.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna menegaskan, untuk menjalankan tanggungjawab tersebut, dibutuhkan komitmen dan perubahan pola pikir dan perilaku terhadap bagaimana mengelola sampah yang dihasilkan.

Baca Juga: Bersihkan Saluran Irigasi di Ciparay Bandung, Anak-anak Ikut Edukasi Ambil Sampah untuk Cegah Banjir

Ia mendorong masyarakat untuk menyadari, bahwa masalah sampah itu adalah masalah kita bersama. Dirinya mengajak masyarakat berkomitmen untuk bangkit, merubah pola pikir dan perilaku.

"Kalau masyarakat itu sudah punya nilai pikir bahwa sampah yang diproduksi oleh lingkungannya itu adalah bebannya sendiri bukan jadi beban orang lain. Maka tentu masing-masing akan berkontribusi mengurangi beban dan dampak dari sampah yang kita hasilkan," ucapnya.

Baca Juga: Perpustakaan di Kabupaten Bandung Masih Sepi Peminat

Melalui program Bandung Bedas Bersih Sampah 2021 – 2026, upaya mendorong dan menumbuhkan kesadaran masyarakat, memotivasi, mengkolaborasi dan meningkatkan sinergitas pemerintah bersama masyarakat, terus dilakukan.

“Saya mengajak maril kita menguatkan komitmen, tekad dan niat mulia menjadi masyarakat yang berkontribusi untuk pembangunan,” pungkasnya.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler