PRFMNEWS – Viral aksi dua pelaku yang membuang sampah sembarangan di depan pekarangan rumah orang lain di Jalan Sukagalih II, Cipedes, Sukajadi, Kota Bandung pada Sabtu 15 Januari 2022 siang.
Di balik aksi tak terpuji itu, ada ancaman hukuman yang bisa menjerat para pelaku yang membuang sampah sembarangan termasuk di area publik.
Ancaman hukuman bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
Ancaman hukuman dalam Perda Kota Bandung tersebut khususnya pada Pasal 51 ayat 1 menyebut pelaku pembuang sampah sembarangan dapat dikenai denda sesuai kisaran yang tertera.
Bunyi Pasal 51 ayat 1 huruf (c) yakni sebagai berikut:
“Setiap orang dan/atau Badan usaha dikenakan sanksi uang paksa jika melakukan perbuatan berupa: membuang benda yang berbau busuk yang dapat mengganggu penghuni sekitarnya, sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Baca Juga: Detik-detik Warga Gantian Buang Sampah Sembarangan di Depan Rumah Orang di Sukajadi Bandung
Baca Juga: Cerita Ghozali Tak Percaya Fotonya Terjual di NFT OpenSea: Ada yang Beli Saya Kaget