Niat Balas Dendam, Tiga Pemuda Aniaya Korban yang Salah Sasaran Hingga Meninggal

11 Januari 2022, 10:45 WIB
Tiga pelaku penganiayaan yang sebabkan seorang meninggal dunia di Cangkuang, Kabupaten Bandung. /Budi Satria/prfmnews

PRFMNEWS - Pada 28 Desember 2021 lalu, seorang warga Soreang, Kabupaten Bandung ditemukan tewas usai mendapat pukulan benda tajam di bagian leher.

Usai kejadian itu, jajaran Sat Reskrim Polresta Bandung langsung melakukan pendalaman kasus tersebut hingga terungkap.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, akhirnya tiga orang pelaku penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal itu berhasil diamankan pada 8 Januari 2022 kemarin.

Baca Juga: Ustadz Yusuf Mansur Ancam Laporkan 3 Aktor ke Polisi atas Tudingan Investasi Bodong, Siapa Mereka?

Baca Juga: Sebut Dirinya Single di Instagram, Kalina Oktarani Resmi Cerai? Vicky Prasetyo Jawab Begini

"Kita lakukan penyelidikan dengan serangkaian kegiatan yang dilaksanakan teman-teman reserse kriminal kita mendapatkan informasi, kita lakukan penyelidikan lebih lanjut dan didapatkan informasi bahwa pelakunya ada dan bisa kita amankan pada tanggal 8 Januari 2022," katanya saat memberikan keterangan pers hari ini Selasa, 11 Januari 2022.

Para pelaku, kata Kusworo, nekat melakukan aksi itu dengan motif balas dendam.

Kusworo menyampaikan, pelaku ini awalnya menyangka bahwa korban adalah pelaku penganiayaan terhadap temannya.

Baca Juga: Rekrutmen Tamtama TNI AD 2022, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftarannya

Di bawah kendali minuman keras, pelaku nekat menganiaya korban.

"Setelah selesai minum minuman keras mereka kembali pulang melewati lagi jalan yang tadi dilalui dan melihat dua anak itu masih ada di TKP, karena dilihat masih ada maka pelaku inisial IS membawa senjata tajam meminta kedua temannya singgah mendatangi TKP menghampiri korban dan tanpa bicara sepatah katapun langsung ditebas oleh IS," katanya.

Dua pelaku lainnya bertugas menjaga kondisi sekitar, dan satunya lagi bersiap di kendaraan untuk kabur.

Baca Juga: Bupati Lumajang Bocorkan Sosok Pria Viral Penendang Sesajen di Kaki Gunung Semeru

Dua hari pasca penebasan itu, para tersangka akhirnya mengetahui jika mereka salah sasaran.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Pelaku ditangkap di seputaran Kabupaten Bandung, mereka sempat kabur," paparnya.

Baca Juga: Sholat Tak Khusyu dan Lupa Rakaat? Segera Lakukan ini Usir Setan Pengganggu, Kata Ustadz Khalid Basalamah

Tiga pelaku ini ditegaskan Kusworo bukan anggota geng motor dan bukan residivis.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler