Oknum Guru Pesantren di Kabupaten Bandung Cabuli Muridnya Sejak 2019, Begini Modus Jahatnya

10 Januari 2022, 20:10 WIB
Pelaku pencabulan kepada 3 santriwati di Kabupaten Bandung ditangkap polisi. /BUDI SATRIA/PRFM


PRFMNEWS - Aksi pencabulan yang dilakukan oknum pemilik sekaligus guru di sebuah lembaga pendidikan agama kembali terjadi di Bandung.

Korbannya berjumlah tiga orang yang merupakan santriwati di bawah umur.

Kejinya, pelaku sudah melakukan beberapa kali persetubuhan sejak tahun 2019 hingga 2021.

Baca Juga: Bertambah! Korban Pencabulan Guru ke Murid di Sebuah Pesantren di Ciparay Kabupaten Bandung Menjadi 3 Orang

Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial A. Pelaku berusia 38 tahun dan diketahui sudah berkeluarga.

"Didapati ada 3 korban, korban ini dicabuli, disetubuhi dari tahun 2019 sampai 2021," kata Wakasat Reskrim Polresta Bandung, AKP Joko saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Senin 10 Januari 2022.

Kasus ini terungkap dari laporan keluarga korban. Ketiga korban M, E, dan N awalnya tidak berani melapor ke orang tua karena diancam pelaku.

Baca Juga: Begini Penjelasan Kapolresta Bandung Soal Dugaan Kasus Pencabulan Murid Oleh Guru di Ciparay

Modus jahat yang dilakukan pelaku adalah memperdaya korban dengan iming-iming akan diberi ilmu tenaga dalam.

Namun korban harus mau disetubuhi pelaku agar ilmu tenaga dalam itu masuk ke tubuhnya.

Korban yang masih anak-anak itu akhirnya pasrah karena segan dengan pelaku yang merupakan pimpinan pondok pesantren.

Baca Juga: Klarifikasi Beredarnya Foto Wagub Jabar dengan Korban Pemerkosaan di Bandung, Uu Ruzhanul Ulum Bilang Begini

"Karena segan dengan pemimpin pondok pesantren akhirnya pasrah dan terjadi pencabulan," katanya.

Joko menjelaskan, lokasi pencabulan itu semuanya dilakukan di lingkungan sebuah pondok pesantren di Kabupaten Bandung.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Kita kenakan pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak yang ancamannya 15 tahun," ucapnya.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler