9.000an Miras dan Tuak Dimusnahkan, Bupati Bandung: Kabupaten Bandung Harus Zero Minuman Beralkohol

24 Agustus 2021, 15:20 WIB
Bupati Bandung, Dadang Supriatna /budi satria/PRFM

PRFMNEWS - Bupati Bandung Dadang Supriatna menyaksikan langsung pemusnahan miras dan obat terlarang hari ini, Selasa 24 Agustus 2021, di depan kantor Satpol PP Kabupaten Bandung.

Sebanyak 5.002 botol miras dan 4.600an tuak serta 8.900 obat terlarang dihancurkan dengan menggunakan alat berat.

Dalam keterangannya di lokasi pemusnahan, Bupati menerangkan jika dirinya terus mendukung gerakan penanggulangan penjualan miras dan obat terlarang.

Ia berharap kegiatan yang rutin dilakukan Satpol PP mempu menjadi kegiatan pencegahan sejak dini bagi masyarakat di Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Luhut: Tahun Depan Indonesia Buat 2 Jenis Vaksin, Kerjasama dengan China

Baca Juga: Saluran Air Dipakai Tempat Rebahan, Kepala Dinas PU Kota Bandung: Gimana Air Gak Nyangkut!

"Kita suport kegiatan pengamanan dan penggeledahan ini semoga menjadi pencegahan sejak dini dan pada akhirnya Kabupaten Bandung zero alkohol," kata Dadang.

Miras dan obat terlarang yang dimusnahkan hari ini, lanjut Dadang, merupakan hasil dari operasi di lapangan yang dilakukan sejak Januari hingga Juli 2021.

Dadang menambahkan, jika Kabupaten Bandung saat ini sudah memiliki Perda yang mengatur sanksi soal peredaran minuman beralkohol.

Pemusnahan minuman keras di depan kantor Satpol PP Kabupaten Bandung hari ini Selasa 24 Agustus 2021 PRFM

Baca Juga: Ini Lokasi dan Aturan Ganjil Genap di Kota Cimahi, Berlaku Senin hingga Jumat

Baca Juga: Oded Tegaskan Aturan PTM di masa Pandemi Harus Dibuat Secara Komprehensif

"Sudah, kita sudah ada Perda, yang terbaru itu disitu ada tindakan tipiring dan diberikan sanksi dan disampaikan ke Kejaksaan atau pengadilan untuk diputuskan. Selama ini kooperatif Satpol PP koordinasi dengan Pak Kajari," pungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler