PRFMNEWS - Polres Cimahi kembali memberlakukan penyekatan lalu lintas ganjil genap hari ini, Selasa 24 Agustus 2021.
Kebijakan ganjil genap sendiri dilakukan di dua lokasi, yakni di kawasan jalan Jendral H. Amir Machmud simpang pertigaan Sangkuriang hingga simpang Daeng.
Sementara lokasi kedua ganjil genap, berada di kawasan jalan Gandawijaya sampai ke Alun-Alun Kota Cimahi.
"Kami melakukan ganjil genap di dua titik ruas jalan. Yang pertama di jalan Amir Mahmud pertigaan Sangkuriang sampai pertigaan Daeng, yang kedua dijalan Gandawijaya sampai di Alun-Alun Kota Cimahi," ujar Kasat Lantas Polres Cimahi AKP Sudir kepada awak media di lokasi hari ini.
Baca Juga: Oded Tegaskan Aturan PTM di masa Pandemi Harus Dibuat Secara Komprehensif
Baca Juga: Kota Bandung Masuk PPKM Level 3, Oded: Warga Bandung Harus Tetap Hati-hati
Penyekatan dilakukan dengan tergas namun tetap dengan humanis.
"Kami laksanakan secara tegas dan humanis, ganjil genap ini mengikuti tanggal dari hari. Sekarang tanggal 24, berarti sekarang yang bisa melalui jalan Amir Mahmud dan Gandawijaya adalah plat nomor genap," sambungnya.