Warga yang Menolak Rumah Deret dan Memilih Gugat Pemkot Bandung Dipastikan Kehilangan Hak Istimewanya

12 Agustus 2021, 15:46 WIB
Proses pembangunan rumah deret Tamansari, Kota Bandung, Kamis 22 April 2021. /TOMMY RIYADI-PRFM

PRFMNEWS - Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung memastikan, warga RW 11 Tamansari yang memilih menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung atas pembangunan rumah deret, tidak lagi diberi hak istimewa.

Jika mereka ingin menempati unit di rumah deret tersebut, maka akan diperlakukan sama seperti warga di luar RW 11 Tamansari.

Kepala DPKP3 Kota Bandung, Dadang Dharmawan menjelaskan, 198 kepala keluarga terdampak pembangunan akan mendapatkan hak istimewa yaitu dibebaskan dari biaya sewa selama lima tahun.

Baca Juga: Penangkapan Dokter Richard Lee Bukan Soal Laporan Pencemaran Nama Baik Kartika Putri, tapi Karena Ini

Sementara mereka yang memilih beracara di pengadilan, hak istimewa tersebut akan dicabut.

“Kita ketahui ada dua warga yang kini masih berproses di jalur hukum, yaitu mereka yang menolak program ini. Dengan begitu, mereka tidak lagi diperlakukan istimewa seperti 198 kepala keluarga lainnya. Mereka harus bayar sewa jika nanti akan tinggal di rumah deret,” jelas Dadang ditemui di kantornya, Kamis12 Agustus 2021.

Perkembangan Proyek rumah deret Tamansari Kota Bandung sendiri, lanjut Dadang, saat ini sudah memasuki tahap kedua dengan fokus pada lelang arsitektural dan kontraktor mekanikal elektrikal (ME).

Dadang mengatakan target pembangunan bisa selesai tahun ini sehingga pada 2022 dapat langsung ditempati oleh warga terdampak.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Marah Besar, Ada Perusahaan Bakal Babat Hutan Bambu

"Tahap kedua ini anggarannya Rp 43 miliar. Informasi sudah ada tujuh pendaftar lelang. Dan saat ini warga yang masih menolak dua orang, selebihnya sudah setuju. Nantinya sesuai rencana, kami menyiapkan hunian disitu sebanyak 200 unit,” ungkap Dadang

Dadang melanjutkan, Kota Bandung saat ini memiliki tiga rumah deret/susun sewa (rusunawa), di antaranya Rancacili, Cingised, dan Sadangserang.

Di tiga lokasi tersebut total seluruhnya terdapat 10 tower. Berdasarkan data yang dimiliki instansinya, ada sekira 3000 orang yang mengantri untuk bisa tinggal di Rusunawa milik Pemkot.

"Saat ini yang mengantri untuk tinggal di rusunawa sebanyak 3000 orang. Kalau untuk yang tinggal di rumah deret Tamansari kuotanya ada 200. Nah, bagi warga terdampak mereka gratis bayar sewa selama lima tahun," katanya.

Ketika disinggung terkait kriteria warga yang diperbolehkan tinggal di rusunawa, Dadang menyebutkan di antaranya ialah berpenghasilan rendah, warga ber-KTP Kota Bandung, dan telah berkeluarga atau pernah berkeluarga.

Baca Juga: Roket Satelit Observasi Citra Bumi India Gagal Luncur

"Masih banyak yang butuhkan tempat tinggal, tapi aset kami masih belum mencukupi karena memang rusunawa itu bukan berarti yang tinggal selamanya melainkan selama 10 tahun," pungkasnya.

Pembangunan rumah deret Tamansari sendiri rencananya sudah dimulai sejak 2017 namun hingga 2021 belum selesai lantaran berbagai faktor salahsatunya kondisi pandemi.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler