Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Sabtu 17 Juli 2021

17 Juli 2021, 06:00 WIB
Berikut jadwal SIM Keliling untuk Kota Bandung hari ini /PRFM


PRFMNEWS - Jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini, Sabtu 17 Juli 2021.

Hari ini jadwal SIM Keliling Kota Bandung berada di dua lokasi berbeda.

Bagi masyarakat Bandung yang ingin memperpanjang SIM, bisa datang ke SIM Keliling Kota Bandung.

Baca Juga: Terbaru! Pemerintah Umumkan PPKM Darurat Diperpanjang Hingga Akhir Juli ini

Lokasi pertama SIM Keliling Kota Bandung berada di BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie Kota Bandung.

Sedangkan lokasi kedua berada di Pasar Modern Batununggal, Blok RG 03.

Baca Juga: Korlantas Akan Lakukan Penyekatan di Lebih dari Seribu Titik Penyekatan Mulai 16 Juli Mendatang

SIM Keliling Kota Bandung beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Berikut syarat perpanjangan di SIM Keliling Kota Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

Baca Juga: BST Rp600.000 Sudah Mulai Cari, Daftar Penerima Cek di cekbansos.kemensos.go.id

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Timnas Indonesia Kembali Gelar TC Mulai 1 Agustus 2021

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Jokowi Sebut Penambahan Rumah Sakit Tidak Akan Pernah Cukup Kalau Masyarakat Abai Protokol Kesehatan

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler