Pemkot Bandung Bertindak Tegas Terhadap Temuan Pungli di TPU Cikadut

11 Juli 2021, 08:38 WIB
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana di TPU Cikadut beberapa waktu lalu. /Humas Setda Kota Bandung/

PRFMNEWS - Pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum pemikul jenazah di TPU Cikadut Kota Bandung berakhir dengan pemecatan oknum pemikul jenazah di TPU Cikadut yang melakukan pungli kepada ahli waris jenazah covid-19.

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyampaikan, Pemkot Bandung mengambil langkah tegas dengan memberhentikan pelaku pungli dari status pegawai harian lepas (PHL). Selain itu, oknum itu pun kini berurusan dengan hukum.

“Oknum yang bersangkutan kami tindak tegas dengan pemberhentian. Oknum yang bersangkutan juga sedang menjalani pemeriksaan di Polsek setempat,” tegas Yana Mulyana, Minggu, 11 Juli 2021.

Baca Juga: Anggota DPR RI M Farhan Marah Setelah Mengetahui Ada Pungli di TPU Cikadut

Yana menegaskan, dugaan pungli ini tidak bisa ditolelir. Mengingingat penanganan terkait Covid-19 ini merupakan masalah kemanusiaan yang tidak memandang perbedaan latar belakang.

"Saya tidak ingin main-main dengan urusan Covid-19. Siapapun yang memanfaatkan situasi apalagi tidak punya rasa empati akan ditindak tegas karena ini urusan kemanusiaan," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari menjelaskan, oknum petugas lapangan di TPU Cikadut yang diduga melakukan pungli tersebut merupakan tenaga pemikul tambahan.

Tenaga pemikul tambahan adalah petugas yang diakomodir pada Februari 2021 lalu untuk membantu proses pemikulan jenazah.

Baca Juga: Viral di Tiktok! Pemuda ini Parodikan Tambal Ban Online Lewat Aplikasi Zoom

“Oknum bukan Staf UPT TPU Cikadut. Tapi yang bersangkutan petugas pemikul jenazah yang kami angkat Februari 2021 menjadi PHL pemikul jenazah, untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di TPU Cikadut,” jelasnya.

Ia menegaskan sebenarnya seluruh tenaga tambahan tersebut telah dibayar pemkot sesuai UMK dan tidak pernah telat pembayarannya.

Bambang menegaskan, TPU Cikadut sudah ditetapkan khusus untuk pemakaman semua jenazah yang diduga terkait Covid-19. Tanpa harus membedakan suku, agama, ras, dan antar golongan.

Bambang memastikan seluruh layanan pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Cikadut gratis, karena upah para petugas PHL tersebut sudah dibayar oleh Pemkot Bandung.

“Bahwa TPU Cikadut diperuntukan bagi jenazah warga Kota Bandung yang meninggal karena Covid-19, dan tidak dipungut biaya apapun untuk semua warga tanpa membeda-bedakan,” tegasnya.

Baca Juga: Rashid Besyukur Bisa Gabung Persib Bandung : Klub dengan Dukungan Suporter Terbesar

Bambang mengaku telah menugaskan UPT TPU Cikadut untuk mendatangkan bantuan petugas tambahan dari TPU lainnya. Hal ini mengantisipasi guna mengisi kekosongan apabila ada tenaga pemikul yang tidak bertugas.

“Saya sudah menugaskan untuk mengerahkan tenaga dari TPU Nagrog dan TPU Cikutra. Untuk membantu proses pemikulan di TPU Cikadut,” katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler