Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Selasa 15 Juni 2021

15 Juni 2021, 06:31 WIB
Ilustrasi SIM C /PRFM

PRFMNEWS - Berikut ini ulasan mengenai lokasi dan jadwal operasional pelayanan SIM keliling Kabupaten Bandung hari ini, Selasa 15 Juni 2021.

Hari ini pelayanan SIM keliling Kabupaten Bandung berada di dua lokasi.

SIM keliling I berada di Alun-alun Cicalengka.

Sementara SIM keliling II berlokasi di Permata Buah Batu Bojongsoang.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Selasa 15 Juni 2021

Jam operasional SIM keliling Kabupaten Bandung akan dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.

Pemohon yang ingin mendapatkan pelayanan perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C wajib membawa KTP asli atau SUKET serta SIM yang masih berlaku.

Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon dapat melakukan permohonan pembuatan SIM baru.

Berikut adalah syarat untuk melakukan permohonan perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C di SIM keliling Kabupaten Bandung:

Baca Juga: Terjadi Pembobolan Mesin ATM di Bandung, TKP Berlumuran Darah

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Rilis Video Klip Hadapi Berdua, Tiara Andini Duduki Trending Topic Twitter

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib, untuk hari jumat/sabtu di mulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler