Keputusan Tempat Wisata di Kabupaten Bandung: Kolam Renang Tutup, Kolam Rendam Boleh Buka

17 Mei 2021, 14:33 WIB
Kerumunan di kolam pemandian air panas Walini Kabupaten Bandung pada hari ini, Sabtu 15 Mei 2021. /Tangkapan layar video


PRFMNEWS - Pemerintah Kabupaten Bandung mengeluarkan aturan terbaru terkait operasional tempat wisata di Kabupaten Bandung.

Tempat wisata di Kabupaten Bandung khususnya kawasan Ciwidey, sebelumnya ditutup sejak Sabtu 15 Mei 2021 akibat membludaknya wisatawan yang datang serta tidak mematuhi protokol kesehatan.

Namun, mulai hari ini, Senin 17 Mei 2021 melalui Surat Edaran Bupati Bandung nomor 443.1/1076/DISPARBUD tentang Hasil Evaluasi Aktivitas Kepariwisataan, beberapa jenis destinasi wisata diizinkan kembali dibuka.

Baca Juga: Tempat Wisata di Pasirjambu, Ciwidey, dan Rancabali yang Langgar Protokol Kesehatan Ditutup Sementara

Jenis pariwisata yang boleh kembali beroperasi di Kabupaten Bandung per hari ini adalah pariwisata alam, kolam rendam air panas, hotel, penginapan, restoran, dan rumah makan.

Sedangkan pariwisata yang masih ditutup adalah destinasi wisata tirta, contohnya kolam renang, waterboom, dan lain-lain.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung, Yosep Nugraha menjelaskan, destinasi wisata jenis kolam renang dan sebagainya masih ditutup karena petugas sulit untuk melakukan pengawasan soal protokol kesehatan.

Baca Juga: Terbaru ! Ridwan Kamil Instruksikan Tutup Akses ke Ciwidey dan Pangandaran

"Karena orang di kolam itu bergerak kesana kemari dan mereka tanpa masker, nah ini tanggal 17 ditutup sementara sampai ada evaluasi lebih lanjut," ujar Yosep saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel.

Sedangkan soal kolam rendam air panas yang boleh buka, Yosep mengklaim karena berdasarkan informasi yang ia dapat, air yang terkandung di dalamnya bisa menjadi disinfektan alami membunuh virus.

"Karena air rendam itu berdasarkan informasi merupakan disinfektan untuk membunuh virus, kedua, orangnya tidak bergerak di kolam rendam, kemudian mereka masih menggunakan masker," paparnya.

Baca Juga: Tim SAR Lanjutkan Pencarian Wisatawan yang Hilang di Pantai Santolo dan Pantai Sayang Heulang

Kendati demikian, protokol kesehatan tetap harus diterapkan maksimal di wisata kolam rendam. Untuk itu pihaknya meminta pengelola membuat pembatas agar physical distancing atau jarak antara wisatawan bisa dibatasi.

"Kolam rendam ini boleh dibuka dengan catatan memakai pembatas yang jelas untuk menjaga physical distancing para pengunjung ketika berendam di kolam," tuturnya.

Ia mengingatkan kepada pengelola pariwisata di Kabupaten Bandung yang telah diizinkan kembali buka agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Kesuksesan Larangan Mudik Tak Mencapai 100 Persen, Muhadjir Effendy: Bukan Berarti Gagal

Sebab jika kedapatan melanggar protokol kesehatan pandemi Covid-19, pihaknya tidak segan untuk menutup lagi tempat wisata.

"Apabila terjadi pelanggaran prokes akan disanksi, mulai dari teguran sampai ke penutupan operasional izin usaha destinasi, kalau masyarakat kita terapkan penegakan disiplin," pungkasnya.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler