Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 28 April 2021

28 April 2021, 06:18 WIB
Jadwal SIM keliling Bandung Hari Ini /PRFM News

PRFMNEWS - Jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini.

Hari ini jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Rabu 28 April 2021 berada di dua lokasi.

Lokasi SIM Keliling Kota Bandung pertama berada di BTM Cicadas Jalan Ibrahim Adjie. Sedangkan lokasi SIM Keliling Kota Bandung kedua ada di Outlet Amanda Brownies Jalan Riau.

Baca Juga: Berkaca dari Lonjakan di India, Ganjar Pranowo Imbau Warganya di Jabar Tidak Mudik Dulu

SIM keliling Kota Bandung beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Berikut syarat perpanjangan di SIM Keliling Kota Bandung:

Baca Juga: Usai Tangkap Munarman, Densus 88 Geledah eks Markas FPI di Petamburan

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

Baca Juga: PMI Kota Bandung Kewalahan, Permintaan Plasma Konvalesen Capai 1.800 Permintaan

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

Baca Juga: TNI Ungkap Faktor Alam yang Bikin Kapal Selam Tersedot Cepat ke Bawah Laut

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: Telat Bayar THR, Disnaker Bandung: Perusahaan Dikenakan Denda 5 Persen

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler