PRFMNEWS - Pelantikan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna - Sahrul Gunawan, masih belum bisa dilaksanakan karena masih adanya sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya menyatakan, pelantikan Dadang Supriatna - Sahrul Gunawan sebagai Pasangan Calon Kepala Daerah Terpilih, harus menunggu hasil putusan MK terhadap sengketa hasil Pilkada Serentak 2020.
"Karena saat ini masih berpores di MK, KPU tentunya menunggu keputusan," kata Agus saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu 17 Februari 2021.
Baca Juga: Wanita Harus Tahu Tentang Tanda dan Gejala Kanker Payudara Sedini Mungkin
Merujuk data MK, sedikitnya 134 permohonan perkara sengketa terkait Pilkada Serentak tercatat hingga 21 Desember 2020.
Nantinya setelah MK memberikan putusan terhadap sengketa Pilkada, KPU akan langsung menggelar Rapat Pleno untuk menyurati Kemendagri dan Gubernur guna segera melantik para Pasangan Calon Kepala Daerah Terpilih.
"Kalau informasi tentang jadwal di MK, maksimal MK memutuskan seluruh perkara itu antara tanggal 19 sampai 24 Maret 2021," jelas Agus.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Akhirnya Disuntik Vaksin Covid-19
Sebelumnya diberitakan, masa jabatan atau masa bakti pasangan Dadang M Naser dan Gun Gun Gunawan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung berakhir pada hari ini, Rabu 17 Februari 2021.
Dengan berakhirnya masa kerja Dadang Naser dan Gun Gun Gunawan, maka untuk sementara kursi kepada daerah atau bupati Bandung diisi sementara oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Tisna Umaran.***