Tim Koordinasi Inpres 1/2022 Lakukan Monev kepada Pemprov Jabar

- 2 Mei 2024, 13:21 WIB
Sekda Provinsi Jabar Herman Suryatman.
Sekda Provinsi Jabar Herman Suryatman. /

PRFMNEWS - Saat ini pemerintah terus mengupayakan perluasan kepesertaan Program Jaminan Sosial Kesehatan, salah satunya diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Untuk menindaklanjuti Implementasi Inpres tersebut, Tim Koordinasi Inpres 1/2022 yang terdiri atas Kemenko PMK, Sekretaris Kabinet, dan Kantor Staf Presiden bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan melakukan monitoring dan evaluasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta 27 Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat, Kamis 2 Mei 2024 di Harris Hotel Ciumbuleuit.

Acara ini dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi, para Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait seperti Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Inspektorat, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, dan Direktur RSUD dari 28 Pemerintah Daerah. Kegiatan monev dilakukan dengan membedah satu-persatu permasalahan dalam pelaksanaan JKN di daerah.

Dalam acara ini, Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK,Niken Ariati menyampaikan, berdasarkan data BPJS Kesehatan per 31 Maret 2024, jumlah peserta JKN yang terdaftar mencapai 269.493.003 jiwa (95,70%) dari jumlah penduduk Indonesia. Sedangkan untuk wilayah di Provinsi Jawa Barat dengan 27 Kabupaten/Kota telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) 95,97% dari jumlah penduduk se-Provinsi Jawa Barat.

“Selain UHC, kita juga perlu fokus pada aspek kepesertaan aktif JKN, yaitu berdasarkan data rata-rata sekitar 73,59% kepesertaan penduduk yang aktif di Provinsi Jawa Barat," ujar Niken Ariati.

Baca Juga: Pengalaman Use Juhana, Warga Bandung yang Rasakan Manfaat UHC BPJS Kesehatan

Hasil Monev UHC di Jabar

Dari hasil monev BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah V, menunjukkan dari 27 Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Barat masih terdapat 8 kabupaten yang belum mencapai UHC , yaitu Kabupaten Tasikmalaya (80,53%), Kabupaten Ciamis (81,14%), Kabupaten Garut (89,09%), Kabupaten Indramayu (90,14%), Kabupaten Bandung Barat (90,95%), Kabupaten Cianjur (91,11%), Kabupaten Bogor (93,32%), dan Kabupaten Sumedang (93,44%).

Selain dari sisi kepesertaan, keberlanjutan Program JKN dipengaruhi dari peserta aktif yang membayar iuran secara tepat waktu dan tepat jumlah. Namun, berdasarkan laporan BPJS Kesehatan per 31 Maret 2024, Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Jawa Barat secara total masih memiliki tunggakan yang terdiri dari utang Iuran Wajib Pemda, Iuran Kepala Desa dan Perangkat Desa, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda, Bantuan Iuran Pemda, Bantuan Iuran Peserta PBPU Kelas 3 Mandiri, serta Kurang Salur Bantuan Keuangan Provinsi atas iuran PBPU Pemda dengan nilai total mencapai lebih dari 395,5 miliar rupiah.

Selain itu, masih banyak juga pemerintah daerah mulai dari tingkat provinsi/kabupaten/kota yang belum memenuhi kelengkapan 5 komponen penghasilan dalam perhitungan iuran wajib JKN bagi ASN daerahnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah